Banjar, JurnalMediaNetwork – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung mulai 29 Mei hingga 7 Juni 2026. Polisi menyebut barang bukti yang diamankan telah sesuai dengan laporan kehilangan yang sebelumnya diterima dari korban.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi mengatakan, pria yang diamankan diduga terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar Maret 2026 di wilayah Kecamatan Pataruman.
“Pada Sabtu dini hari kami mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam kasus curanmor. Barang bukti yang diamankan telah bersesuaian dengan laporan polisi yang sebelumnya kami terima,” ujar Pramono, Senin 01 Juni 2026.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik baru mengamankan satu orang terduga pelaku beserta satu unit barang bukti. Namun, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan dalam kasus serupa.
“Sementara baru satu orang yang diamankan dan satu barang bukti yang sudah bersesuaian. Saat ini masih dalam proses pengembangan,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang menjadi sasaran pencurian diketahui dalam kondisi tidak terkunci saat diparkir. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
“Modusnya mengambil sepeda motor yang terparkir di jalan. Kendaraan yang menjadi sasaran saat itu dalam keadaan tidak terkunci,” ungkap Pramono.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah pria yang diamankan pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Pendalaman masih dilakukan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan terduga pelaku.
Atas dugaan perbuatannya, pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci kendaraan saat diparkir dan menggunakan pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (Joe)






