Berita  

Terekam CCTV, Pelaku Pembobolan Rumah di Pangandaran Dibekuk Polisi

Aksi pelaku maling di rumah Hamidah warga Kalipucang terekam kamera CCTV. Foto: Tangkapanlayar Kamera CCTV/JMN

Pangandaran, JMN — Rumah milik Iwan dan  Hamidah warga Dusun Ciliang, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, dibobol maling saat ditinggal menunaikan salat tarawih. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.

Pemilik rumah, Hamidah, mengatakan peristiwa itu terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Ia bersama keluarga pergi ke masjid untuk melaksanakan salat tarawih.

“Sepulang dari masjid, saya kaget melihat pintu depan dan kamar sudah terbuka. Padahal sebelumnya terkunci. Lemari juga sudah dibobol dan isinya diacak-acak,” kata Hamidah.

Ia menyebut sejumlah barang berharga hilang, di antaranya emas seberat sekitar 80 gram, uang tunai sekitar Rp25 juta, serta tiga unit telepon genggam milik anaknya.

Baca Juga :  Konfercab XIII PMII Banjar: Regenerasi Jalan Terus, Disiplin Jadi Sorotan

“Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp100 juta,” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipucang dan Polres Pangandaran. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat.

Pada Kamis pagi, 19 Maret 2026, tim gabungan berhasil menangkap pelaku di sekitar rumah orang tuanya di wilayah Kalipucang, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Baca Juga :  Serentak di Jabar, 234 SC Pangandaran Salurkan Santunan dan Takjil

Pelaku kini ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)