Berita  

Motor Dinas Digadaikan, Kaur Desa Waringinsari Kini Terseret Dugaan Kasus Asusila

Banjar, JurnalMediaNetwork – Pemerintah Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, merumahkan seorang oknum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan berinisial S (42).

Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan diduga menggadaikan sepeda motor dinas desa dan terseret dugaan kasus asusila yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kepala Desa Waringinsari, Kuswanti, mengatakan keputusan merumahkan S merupakan langkah sementara untuk menjaga kondusivitas di tengah keresahan masyarakat. Menurutnya, warga mendesak pemerintah desa mengambil tindakan tegas dan bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah yang diambil.

“Untuk sementara yang bersangkutan kami rumahkan sejak kemarin. Banyak masyarakat yang mendesak agar diberhentikan, bahkan ada ancaman akan melakukan demonstrasi jika tidak ada tindakan,” ujar Kuswanti, Selasa (7/7/2026).

Selain dugaan kasus asusila, S juga diduga menggadaikan sepeda motor dinas milik Desa Waringinsari berpelat merah nomor polisi Z 3831 X sebagai jaminan utang. Pemerintah desa mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Puncak Arus Balik di Kota Banjar, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Simpang Cisaga

Setelah mendapat informasi, pemerintah desa langsung meminta agar kendaraan dinas tersebut dikembalikan. Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan di kantor desa.

“Awalnya kami tidak tahu. Setelah ada laporan warga, yang bersangkutan datang ke kantor membawa motor itu. Saya langsung meminta agar kendaraan dinas tersebut ditinggalkan di kantor desa dan tidak digunakan lagi,” katanya.

Kuswanti menegaskan, persoalan yang paling menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun. Menurutnya, pihak keluarga korban telah menyampaikan laporan kepada pemerintah desa.

“Keluarga korban mengaku anaknya dipaksa, sedangkan versi yang bersangkutan mengaku hubungan itu atas dasar suka sama suka. Tetapi korban masih berusia 16 tahun, sehingga persoalan ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Parkir Dipusatkan, Akses Pantai Pangandaran Dibatasi

Ia juga mengungkapkan, oknum perangkat desa tersebut sebelumnya beberapa kali menjadi sorotan warga karena dinilai sering melakukan tindakan yang meresahkan.

Meski demikian, pemerintah desa belum dapat memberhentikan S secara permanen karena harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku bagi perangkat desa. Saat ini, pemerintah desa masih berkoordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Camat Langensari, Rina Purnamasari, mengaku baru menerima laporan mengenai persoalan tersebut.

“Kami baru mendapatkan laporannya hari ini. Untuk kendaraan dinas sudah dikembalikan dan saat ini berada di kantor desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan dugaan kasus tersebut. Identitas korban tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur, sementara terduga tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ucup)