Opini  

Euforia Zakat dan Tantangan Amanah Pengelolaan

JurnalMediaNetwork – Momentum Idulfitri 1447 H menghadirkan kabar yang menggembirakan. Perolehan zakat, infak, dan sedekah di Jawa Barat tercatat melampaui Rp1,173 triliun. Angka ini meningkat sekitar 12 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Fakta ini disampaikan oleh Wakil Ketua I Baznas Jawa Barat, melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 25 Maret 2026.

Capaian ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari kesadaran umat yang terus bergerak. Ia menunjukkan bahwa kepedulian sosial masih hidup dan terjaga.

Namun, kita tidak cukup berhenti pada rasa bangga. Kita perlu melangkah lebih dalam. Kita perlu bertanya dengan jujur: ke mana arah pengelolaan dana ini? Apakah ia tetap berpijak pada nilai ibadah, atau mulai bergerak mengikuti kebutuhan praktis yang terus berkembang?

Pakar ekonomi Islam pernah menekankan bahwa pengelolaan zakat harus tetap berada dalam koridor syariah. Ia mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar alat bantu sosial, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki aturan khusus. Dengan demikian, kenaikan angka harus diiringi dengan kejernihan arah. Tanpa itu, capaian justru berisiko kehilangan makna.

Lebih jauh, kita mulai melihat perubahan cara pandang yang halus. Zakat, infak, dan sedekah semakin sering ditempatkan sebagai solusi praktis atas berbagai persoalan sosial. Pendekatan ini tampak rasional. Ia memberi kesan cepat dan efisien.

Namun, di balik itu, terjadi pergeseran orientasi. Ibadah yang semula berangkat dari ketaatan kepada Allah Swt. perlahan dinilai dari dampak duniawinya. Ukuran keberhasilan berubah. Orang tidak lagi bertanya apakah ia sesuai syariat, tetapi apakah ia efektif menyelesaikan masalah. Perubahan ini tidak selalu disadari. Ia hadir perlahan, tetapi membawa konsekuensi yang dalam.

Baca Juga :  Urbanisasi, Butuh Pemerataan Pembangunan

Selanjutnya, pendekatan ini berpotensi membuat batas-batas syariat menjadi longgar. Zakat mulai dipandang sebagai dana yang bisa menyesuaikan kebutuhan zaman. Ia diarahkan ke berbagai sektor yang dinilai penting, meskipun tidak selalu memiliki landasan yang kuat dalam nash.

Di titik ini, kita perlu berhenti sejenak. Kita perlu mengingat bahwa tidak semua hal dapat diubah mengikuti kebutuhan. Ada wilayah yang memang harus dijaga apa adanya. Jika batas itu hilang, maka yang tersisa hanyalah fungsi. Sementara ruh ibadah perlahan memudar.

*Zakat dan Ketentuan yang Telah Ditetapkan*

Islam telah menetapkan zakat dengan sangat rinci. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan ibnu sabil…” (QS At-Taubah: 60). Ayat ini menyebutkan delapan golongan penerima secara tegas. Tidak ada tambahan, tidak ada pengurangan.

Rasulullah saw. juga memberikan batasan yang jelas. Beliau bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu atasnya satu tahun.” (HR Abu Dawud).

Para ulama menguatkan hal ini. Imam Syafi’i dalam Al-Umm menetapkan bahwa zakat memiliki aturan baku. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa seluruh ketentuannya bersifat tetap. Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fi Al-Fikr Al-Islami (1990) menjelaskan bahwa hukum ibadah bersifat tauqīfī dan tidak dapat diubah tanpa dalil.

Baca Juga :  Islam Menyelesaikan Tawuran Pelajar

Oleh karena itu, kita perlu menempatkan zakat pada posisinya yang tepat. Zakat bukan alat untuk menutup seluruh kebutuhan sosial. Ia adalah ibadah yang memiliki tujuan spesifik dan aturan yang jelas.

Dalam sejarah Islam, Rasulullah saw. mengelola zakat melalui baitulmal. Para pemimpin setelahnya melanjutkan praktik ini dengan disiplin yang tinggi. Mereka memisahkan zakat dari sumber keuangan lain. Mereka memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan syariat.

Pada saat yang sama, negara memikul tanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Negara mengelola sumber daya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan cara ini, zakat tetap terjaga kemurniannya.

*Penutup*

Kenaikan capaian zakat di Jawa Barat patut disyukuri. Ia menunjukkan bahwa semangat berbagi masih kuat. Namun, kita juga perlu menjaga sesuatu yang lebih penting dari angka, yaitu makna.

Kita ingin agar setiap rupiah yang terkumpul tidak hanya bermanfaat, tetapi juga bernilai ibadah yang utuh. Pada akhirnya, yang kita jaga bukan hanya distribusi harta, tetapi juga ketaatan dan batas. Dan di situlah letak kekuatan yang sesungguhnya.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)