Banjar, JurnalMediaNetwork – Kabar baik bagi pelanggan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar. Sepanjang September 2026, perusahaan daerah penyedia layanan air minum tersebut menghadirkan program khusus berupa keringanan biaya pasang kembali bagi pelanggan dengan sambungan berstatus nonaktif maupun tersegel.
Selain keringanan biaya pasang kembali, Perumdam Tirta Anom juga memberikan program bebas biaya administrasi balik nama bagi pelanggan.
Kepala Bagian Hubungan Pelanggan (Kabag Hublang) Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, Euis Tresna Ekawati, mengatakan program keringanan biaya pasang kembali dan denda tersebut berlaku mulai 1 hingga 20 September 2026.
Namun, program tersebut tidak berlaku untuk seluruh wilayah pelayanan. Khusus keringanan pasang kembali, program ini diperuntukkan bagi pelanggan yang berada di wilayah pelayanan Situbatu, yakni Desa Binangun dan Desa Sukamukti.
“Program ini merupakan bentuk kemudahan yang kami berikan kepada pelanggan, khususnya yang sambungan airnya sudah berstatus nonaktif maupun tersegel,” ujar Euis.
Dengan adanya program tersebut, pelanggan diberikan kesempatan untuk kembali mengaktifkan sambungan layanan air minum dengan memperoleh keringanan biaya dan denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Perumdam Tirta Anom Kota Banjar.
Sementara itu, untuk program balik nama gratis, pelanggan mendapatkan pembebasan biaya administrasi balik nama selama periode program berlangsung. Program tersebut juga berlaku mulai 1 sampai 20 September 2026.
Kemudahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang selama ini belum melakukan proses balik nama atas sambungan pelanggan, terutama ketika terjadi perubahan kepemilikan atau pengelolaan sambungan air.
Perumdam Tirta Anom menyebut program September ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya berupaya menjaga keberlangsungan layanan air minum, perusahaan juga memberikan kemudahan dalam berbagai urusan administrasi pelanggan.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau tidak melewatkan kesempatan tersebut. Pelanggan dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan sebelum batas waktu pelayanan berakhir pada 20 September 2026.
Melalui program ini, Perumdam Tirta Anom berharap semakin banyak pelanggan yang dapat kembali menikmati layanan air minum secara aktif serta tertib dalam administrasi kepelangganan.
Program tersebut sekaligus menjadi upaya perusahaan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan solusi bagi pelanggan yang memiliki kendala terkait status sambungan maupun administrasi kepemilikan. (Ucup)






