Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan di Banjar Disorot, POSNU Nilai Kejari Tak Transparan

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan di Banjar Disorot, POSNU Nilai Kejari Tak Transparan. Foto: ist/JMN

Banjar, JurnalMediaNetwork Pimpinan POSNU Kota Banjar, Muhlison, mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam menangani dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi. Ia menilai proses hukum perkara tersebut berjalan tidak konsisten dan terkesan meredup setelah sempat mencuat menjelang Ramadan dan Lebaran.

“Dalam pandangan kami, penanganannya seperti timbul tenggelam. Menjelang Ramadan dan Lebaran terlihat serius, tapi setelah itu meredup lagi,” kata Muhlison, Kamis, 16 April 2026.

Menurut dia, hingga kini kejaksaan belum menunjukkan sikap yang profesional dan transparan kepada publik. Padahal, putusan pengadilan disebut sudah ada, namun substansi perkara belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menilai publik berhak mengetahui sumber kerugian negara, metode perhitungan kerugian, pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga pola atau modus operandi perkara tersebut.

“Masyarakat belum mengetahui secara jelas sumber kerugian negara, bagaimana cara menghitungnya, serta siapa saja aktor yang terlibat dan bagaimana modus operandi kasus ini berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran Membengkak, Pemkot Banjar Bakal Berhentikan PPPK

Muhlison juga menyoroti minimnya informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat. Selama ini, kata dia, publik hanya mengetahui perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tanpa penjelasan rinci mengenai kronologi kasus.

Menurut dia, kondisi itu membuat fungsi edukasi hukum kepada masyarakat tidak berjalan. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting agar publik memahami bagaimana tindak pidana korupsi terjadi dan diproses secara hukum.

Ia mengingatkan, penanganan perkara yang tidak jelas berpotensi memunculkan ruang spekulasi dan membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum tertentu, termasuk dari kalangan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada pihak yang bermain-main dengan dalih penegakan hukum. Itu tidak boleh dan melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.

Selain itu, Muhlison mempertanyakan kejelasan status pengembalian uang dalam perkara tersebut. Ia menilai perlu ada penjelasan apakah uang yang dikembalikan merupakan barang bukti, bagian dari pengakuan, atau unsur lain dalam proses pembuktian.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Pastikan Pemkab Bogor Kolaborasi Berantas Narkoba

Menurut dia, pengembalian uang memang tidak menghapus unsur pidana, tetapi status hukumnya harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat, termasuk siapa saja pihak yang benar-benar terlibat.

“Apakah semua yang mengembalikan uang itu pelaku atau hanya pihak yang menikmati aliran dana, ini harus dibuka secara jelas,” ujar dia.

Ia menegaskan masyarakat masih menunggu keberlanjutan penanganan kasus itu. Sikap kejaksaan yang dinilai belum memberikan penjelasan resmi justru memunculkan kabar simpang siur di tengah publik.

“Kami sebagai bagian dari masyarakat menunggu keberlanjutan kasus ini. Sampai hari ini belum ada kejelasan,” tandasnya.

Hingga Berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait kelanjutan kasus tersebut dan tanggapan atas kritik POSNU. (Ucup)