Berita  

Raih Gelar Doktor, Kalapas Banjar Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan

Raih Gelar Doktor, Kalapas Banjar Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan. Foto: doc. Humas Lapas Kelas IIB Banjar/JMN

Banjar, JurnalMediaNetwork — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Pasundan setelah menjalani sidang terbuka disertasi di Ruang Mandala Saba dr. Joenjoenan, Kota Bandung, Selasa, 21 April 2026.

Dalam paparannya, Tutut menekankan bahwa konsep pidana dalam sistem pemasyarakatan tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan pembatasan kebebasan yang disertai upaya pembinaan. Ia menyebut, pendekatan ini penting untuk mendorong sinkronisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan praktik pemasyarakatan yang lebih humanis dan progresif.

“Penelitian ini diarahkan untuk memperkuat orientasi rehabilitasi dalam sistem pemidanaan,” kata Tutut usai sidang.

Ia juga menyoroti pentingnya perubahan istilah “penjara” menjadi “pemasyarakatan” guna mengurangi stigma negatif terhadap warga binaan. Menurut dia, perubahan nomenklatur tersebut sejalan dengan upaya memperkuat fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Sudarsono Serahkan Paket Sembako dan Bantuan Masjid di Sukamukti

Dalam sidang terbuka, Tutut dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan penguji dengan argumentasi komprehensif. Disertasinya disebut memiliki relevansi dengan kebutuhan reformasi hukum pidana di Indonesia, terutama dalam mendorong sistem pemidanaan yang lebih adaptif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai gagasan yang diusung Tutut sebagai langkah maju dalam membangun sistem pemasyarakatan modern.

Menurut Kusnali, istilah “pidana penjara” masih kerap dimaknai sebagai bentuk pembalasan. Padahal, kata dia, sistem pemasyarakatan saat ini menitikberatkan pada pendekatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. “Perubahan cara pandang ini penting agar lembaga pemasyarakatan tidak lagi dipersepsikan sekadar tempat hukuman,” ujarnya.

Ia berharap gagasan akademik tersebut dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam merumuskan sistem pemidanaan ke depan. Kehadiran praktisi pemasyarakatan yang meraih gelar doktor dinilai dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik lapangan.

Baca Juga :  Truk Overload Oleng di Tanjakan Pangandaran, Polisi Turun Tangan Amankan Jalur

Ke depan, konsep tersebut diharapkan mendorong perluasan alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial, serta mengurangi penggunaan istilah “penjara” dalam praktik hukum. Pendekatan yang lebih humanis diyakini dapat mengembalikan fungsi pemidanaan sebagai sarana pembinaan dan perbaikan perilaku. (Ucup)