Banjar, JurnalMediaNetwork— Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat meliput aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Selasa 12 Mei 2026.
Awak media disebut tidak diperbolehkan memasuki area halaman kantor kejaksaan ketika demonstrasi berlangsung.
Akibat pembatasan tersebut, para jurnalis hanya dapat mengambil gambar dan mengikuti jalannya aksi dari luar pagar kantor. Padahal, massa aksi menyampaikan aspirasi di dalam halaman kantor kejaksaan dengan pengawalan aparat keamanan.
“Biasanya media masih diberi akses untuk mengambil gambar dan meliput langsung jalannya aksi. Tapi hari ini tidak diperbolehkan masuk ke halaman,” ujar seorang wartawan di lokasi.
Situasi itu memicu sorotan dari kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis menilai pembatasan akses peliputan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang dijamin Undang-Undang Pers.
“Ini menjadi pertanyaan, apakah wartawan memang tidak boleh meliput? Tugas pers menyampaikan informasi kepada publik. Kalau akses dibatasi tanpa penjelasan, tentu menimbulkan tanda tanya,” kata wartawan lainnya.
Menurut informasi di lapangan, larangan masuk disampaikan petugas keamanan yang berjaga di pintu gerbang kantor kejaksaan. Namun, sejumlah wartawan menduga petugas hanya menjalankan instruksi internal.
“Walaupun yang menyampaikan security, tentu mereka bekerja berdasarkan arahan. Jadi muncul pertanyaan sebenarnya ada apa sampai media tidak diperbolehkan masuk,” ujarnya.
Kalangan wartawan menilai keterbukaan terhadap media perlu dijaga oleh seluruh lembaga publik, termasuk aparat penegak hukum. Mereka menilai peliputan aksi demonstrasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus penyampaian informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar terkait alasan pembatasan akses wartawan saat aksi berlangsung.
Sementara itu, aksi unjuk rasa tetap berjalan dengan pengawalan aparat keamanan. Massa aksi menyampaikan tuntutan mereka secara bergantian di depan kantor kejaksaan.
Perlu kita ketahui bersama. Tindakan pelarangan liputan media bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dalam, Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 4 ayat (2) UU Pers: Menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.Pasal 8 UU Pers: Menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ditegaskan, Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat kerja wartawan (tindakan menghambat peliputan) dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers:“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (Ucup)






