Banjar, JurnalMediaNetwork — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar menyegel pembangunan menara telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Dusun Sukanegara, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Jumat, 5 Juni 2026.
Penyegelan dilakukan karena proses perizinan pembangunan menara tersebut belum selesai. Padahal, secara fisik konstruksi menara telah rampung dibangun.
Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan mengatakan pemerintah sebelumnya telah melayangkan surat teguran kepada vendor pelaksana pada 29 Mei 2026. Namun, pembangunan tetap berlanjut hingga menara selesai didirikan.
“Kami sudah memberikan teguran pertama kepada pihak vendor. Karena ada informasi pekerjaan telah selesai dan menara sudah berdiri, hari ini dilakukan penyegelan. Informasinya, perizinan masih dalam proses,” kata Irwan di lokasi.
Menurut dia, saat teguran pertama diberikan, pembangunan masih berlangsung sehingga pemerintah tidak langsung menghentikan pekerjaan. Langkah itu diambil untuk menghindari potensi kecelakaan kerja apabila konstruksi dihentikan secara mendadak.
Saat ini, kata Irwan, penyegelan akan tetap berlaku sampai seluruh dokumen dan persyaratan perizinan dipenuhi. Setelah izin dinyatakan lengkap, segel dapat dibuka dan kegiatan dapat dilanjutkan kembali.
“Nanti setelah perizinan selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, baru segel dibuka kembali,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banjar juga mengingatkan perusahaan maupun vendor yang akan membangun infrastruktur telekomunikasi agar menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum memulai pekerjaan di lapangan.
Menurut Irwan, tindakan yang diberikan saat ini berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan. Pemerintah berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.
Penyegelan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan daerah yang mewajibkan setiap pembangunan infrastruktur memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sebelum dapat beroperasi. (Ucup)






