Berita  

Anggota DPRD Kota Banjar Ditangkap di Jakarta, Diduga Tipu Korban Rp243 Juta

Banjar, JurnalMediaNetwork  – Setelah dinyatakan DPO sejak Maret 2026, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berhasil dibekuk di Jakarta.

ARM yang merupakan anggota DPRD Kota Banjar, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang korban
sebesar Rp.243.100.000.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026) mengatakan tersangka berhasil diamankan di wilayah Jakarta.

” Tersangka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai DPO, dan selanjutnya akan segera limpahkan kasusnya ke Kejaksaan, ” ujar Kapolres Banjar.

AKBP Didi pun menjelaskan kronologis terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ARM.
Dimana tersangka ini melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi meminjam uang senilai RP. 243.100.000,- dengan dalih untuk MBG dengan iming-iming pengembalian 10 persen kepada korban.

Baca Juga :  Ramadan di Banjar: Kapolres dan Mojang Jajaka Berbagi Takjil

” Namun pada kenyataannya, sampai dengan waktu yang telah dijanjikan oleh ARM, korban tidak menerima keuntungan yang 10 persen. Sehingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Banjar, ” jelas AKBP Didi.

Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi empat lembar rekening koran Bank BSI atas nama Imas Yulia Nurhasanah dengan nomor rekening 7196707616 dan satu lembar catatan penyerahan uang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- dan Pasal 486 mengatur tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV yaitu sebesar Rp. 200.000.000,-.

Baca Juga :  RKPD 2027 Fokus Pariwisata, PHRI Usulkan Blueprint sebagai Panduan Tetap

Sementara itu Ketua DPRD Banjar Sutopo menegaskan, DPRD sudah melakukan beberapa surat kepada ARM, namun tidak satupun yang diindahkan oleh ARM.

Selanjutnya pihaknya sudah melakukan mekanisme pemberian sanksi dan juga telah menyurati Partai dimana ARM bernaung agar memberikan surat pemberhentian kepada ARM.

“Namun sampai saat ini kami belum menerima surat dari Partai tersebut,” ucap Sutopo.

Namun begitu menurut Sutopo, jika Partai tersebut tidak memberikan jawaban kepada DPRD maka pihaknya bisa melakukan surat usulan pemberhentian kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.

“Namun sampai saat ini hal tersebut belum kami tempuh, karena kami masih menunggu surat dari Partai tersebut,” tutup Ketua DPRD Kota Banjar.  (Ucup)