Berita  

BPD Kujangsari 2026–2034: 31 Calon Resmi Ditetapkan, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih

BPD Kujangsari 2026–2034: 31 Calon Resmi Ditetapkan, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih. Foto: Ucup/JMN

Banjar, JurnalMediaNetwork — Tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kujangsari periode 2026–2034 memasuki agenda rapat pleno penetapan calon sekaligus pengundian nomor urut peserta. Tahapan tersebut menjadi bagian penting menjelang pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2026.

Camat Langensari, Rina, berharap seluruh proses pemilihan anggota BPD dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Ia mengajak masyarakat menjaga persatuan dan tidak terpecah akibat perbedaan pilihan dalam pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

“Perbedaan pilihan merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, masyarakat diharapkan tetap menjaga kebersamaan dan kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kujangsari, Mujahid. Ia berharap seluruh tahapan pemilihan berjalan lancar hingga selesai. Menurutnya, keberadaan BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Gerindra Baca Langkah Ino ke PSI sebagai Manuver Politik Menuju 2029

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Kujangsari, Miftahudin, menjelaskan bahwa proses pemilihan dibagi berdasarkan lima wilayah keterwakilan dusun serta satu unsur keterwakilan perempuan.

Kelima wilayah tersebut meliputi Dusun Citangkolo dengan dua calon, Dusun Cijuray empat calon, Dusun Sindang Asih tiga calon, Dusun Kalapa Sabrang tiga calon, dan Dusun Sindangmulya tujuh calon. Selain itu, terdapat 12 calon dari unsur keterwakilan perempuan.

“Total kursi yang diperebutkan sebanyak tujuh kursi. Wilayah satu mendapat satu kursi, wilayah dua dua kursi, wilayah tiga satu kursi, wilayah empat satu kursi, dan wilayah lima dua kursi karena jumlah pemilihnya lebih dari 3.000 orang,” kata Miftahudin.

Ia menyebutkan, jumlah total calon anggota BPD yang telah ditetapkan mencapai 31 orang. Menurutnya, panitia telah menjalankan seluruh tahapan penjaringan sesuai ketentuan, termasuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran hingga tiga kali di beberapa wilayah yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi syarat minimal.

Baca Juga :  Antusias Warga Tinggi, Pemungutan Suara BPD Desa Balokang Diikuti 31 Kandidat

“Untuk satu kursi minimal harus ada tiga calon. Namun, di beberapa wilayah hanya terpenuhi dua calon meski pengumuman dan perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan hingga tiga kali,” jelasnya.

Panitia berharap pelaksanaan pemilihan BPD nantinya berlangsung damai dan demokratis. Masyarakat juga diminta menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara yang akan digelar 24 Mei mendatang.

“Dalam kompetisi pasti ada yang menang dan kalah, tetapi persaudaraan harus tetap terjaga. Kami berharap masyarakat ikut menjaga situasi tetap kondusif,” ucapnya.

Dalam mekanisme pemungutan suara, pemilih laki-laki memperoleh satu hak suara untuk memilih calon wilayah. Sementara pemilih perempuan mendapatkan dua hak suara, yakni untuk memilih calon wilayah dan calon keterwakilan perempuan. (Ucup)