Berita  

BPD Rejasari Telusuri Dokumen Aset Desa, APH Jadi Opsi Jika Tak Ada Penyelesaian

Banjar, JurnalMediaNetwork – Persoalan pengembalian sejumlah aset milik Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, kini memasuki tahap penelusuran administrasi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejasari memilih mengumpulkan dokumen dan bukti pembelanjaan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Langkah tersebut dilakukan menyusul belum tuntasnya pengembalian sejumlah aset desa yang sebelumnya menjadi perhatian Pemerintah Desa Rejasari. Persoalan ini juga muncul di tengah polemik aksi masyarakat yang menuntut mundurnya dua perangkat Pemerintahan Desa Rejasari.

Ketua BPD Rejasari Yusup Supriadi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme administratif dan komunikasi dengan pihak yang berkaitan dengan aset tersebut.

Menurut Yusup, sejumlah dokumen tengah dikumpulkan, di antaranya kuitansi, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), serta bukti pembelanjaan lainnya.

“Untuk sementara ini dari desa lagi mengumpulkan bukti-bukti yang ada di pembelanjaan. Karena Pak Indra meminta kuitansi, SPP dan yang lain-lain, kita memenuhi dulu persyaratan yang dia minta,” ujar Yusup saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Tragis! Pemotor Lawan Arah Saat Konvoi Usai Nobar Persib vs PSM Tabrakan

Setelah dokumen yang diperlukan terkumpul, kata Yusup, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau sudah ada kita datang lagi ke Indra,” katanya.

Yusup menegaskan, sejauh ini BPD bersama pemerintah desa masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan mekanisme administratif.

Namun, apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau masih belum ada penyelesaian, mungkin jalurnya ke APH,” ujar Yusup.

Baru Satu Aset Dikembalikan

Sebelumnya, Kepala Desa Rejasari Ahmad Afrizal Riqi mengungkapkan bahwa belum seluruh aset yang menjadi perhatian pemerintah desa telah dikembalikan.

Saat ditemui di kantor Desa Rejasari, Senin (31/8/2026), Ahmad menyebut baru kendaraan roda dua jenis Aerox yang telah dikembalikan. Sementara aset lainnya, termasuk laptop, masih dalam pembicaraan dan kajian.

Baca Juga :  Serentak di Jabar, 234 SC Pangandaran Salurkan Santunan dan Takjil

“Betul, kalau untuk kendaraan motor Aerox sudah dikembalikan, karena memang motor harganya juga lumayan, kan. Untuk yang lainnya masih dalam pembicaraan dan kajian, termasuk laptop,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyebut surat pemberitahuan pengembalian aset yang telah dilayangkan Pemdes Rejasari hingga kini belum mendapatkan balasan.
“Pemberitahuan sudah, belum ada balasan hingga saat ini,” ucapnya.

Pemdes Sudah Layangkan Surat Ketiga
Dalam proses sebelumnya, Pemerintah Desa Rejasari telah menerbitkan surat pemberitahuan ketiga terkait pengembalian aset desa Nomor T/100.3.2.3/145/Ds.Rjs/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Surat tersebut memuat permintaan pengembalian berbagai aset dan administrasi pemerintahan desa, mulai dari dokumen, arsip, administrasi, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, hingga aset, inventaris dan fasilitas ruangan milik desa. (Joe)