Banjar, JurnalMediaNetwork – Pemerintah Kecamatan Langensari mulai menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang oknum perangkat Desa Waringinsari. Dugaan tersebut mencakup kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas desa yang sempat dijadikan jaminan utang.
Camat Langensari, Rina Purnamasari, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Pemerintah Desa Waringinsari terkait dugaan kasus tersebut. Setelah menerima laporan, kecamatan langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan berencana berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kota Banjar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami kemarin menerima laporan dari pihak desa terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Waringinsari. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak desa. Insyaallah hari ini kami akan berkonsultasi dengan DPMD dan Inspektorat untuk memprosesnya lebih lanjut,” ujar Rina.
Selain dugaan kasus kekerasan seksual, Rina membenarkan adanya informasi mengenai kendaraan dinas roda dua milik desa yang diduga sempat digadaikan oleh oknum perangkat desa tersebut. Namun, berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan pihak kecamatan, kendaraan tersebut kini telah dikembalikan ke kantor desa.
“Informasinya memang seperti itu. Kendaraan dinas roda dua yang dipakai oleh yang bersangkutan katanya sempat digadaikan. Namun setelah saya cek ke kantor desa, kendaraan tersebut sudah dikembalikan,” katanya.
Terkait sanksi terhadap oknum perangkat desa, Rina menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengarahkan Kepala Desa Waringinsari untuk memberikan teguran sebagai langkah awal. Selanjutnya, proses penanganan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyarankan dan memerintahkan kepada Kepala Desa untuk memberikan teguran terlebih dahulu. Selanjutnya akan diproses sesuai kadar kesalahannya. Apabila memang memenuhi syarat untuk diberhentikan, maka pemberhentian harus dilakukan sesuai peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Waringinsari kuswanti,belum bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut terkait dugaan kekerasan seksual maupun dugaan penggadaian kendaraan dinas yang menyeret salah satu perangkat desanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana tersebut. Identitas korban tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur, sementara oknum perangkat desa yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ucup)






