Banjar, JurnalMediaNetwork – Sebanyak 490 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Taman Kota Lapang Bhakti Kota Banjar, Senin (17/8/2026).
Dari 490 penerima remisi, sebanyak 485 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan masih harus menjalani sisa masa pidana. Sementara lima orang menerima Remisi Umum II (RU II) karena setelah mendapatkan pengurangan masa pidana melalui remisi, masa pidananya dinyatakan telah selesai.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Banjar tercatat sebanyak 581 orang, terdiri dari 14 tahanan dan 567 narapidana.
Dari 485 penerima RU I, sebanyak 185 orang merupakan narapidana dengan pidana umum. Rinciannya, 17 orang mendapatkan remisi satu bulan, 37 orang dua bulan, 54 orang tiga bulan, 27 orang empat bulan, 38 orang lima bulan, dan 12 orang enam bulan.
Sementara itu, 300 narapidana yang terkait dengan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 juga memperoleh RU I. Rinciannya, 17 orang menerima remisi satu bulan, 33 orang dua bulan, 136 orang tiga bulan, 68 orang empat bulan, 27 orang lima bulan, dan 19 orang enam bulan.
Adapun lima penerima RU II terdiri dari tiga orang yang memperoleh remisi tiga bulan, satu orang memperoleh remisi lima bulan hingga langsung bebas, serta satu orang lainnya menerima remisi tiga bulan dengan status subsidair.
RU II diberikan kepada narapidana yang setelah masa pidananya dikurangi remisi dinyatakan telah selesai menjalani masa pidana sehingga dapat langsung bebas pada hari pemberian remisi. Sedangkan RU I diberikan kepada narapidana yang masih memiliki sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan melalui remisi.
Meski demikian, terdapat 77 warga binaan yang tidak diusulkan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026. Mereka terdiri dari 30 orang yang menjalani hukuman disiplin atau tercatat dalam register F, 21 orang yang diusulkan memperoleh remisi susulan, delapan orang yang belum menjalani pidana minimal enam bulan, satu orang yang bebas pada 17 Agustus tanpa remisi, serta 17 orang yang sedang menjalani subsidair.
Pemberian remisi mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam register F, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama masa penilaian.
Besaran remisi diberikan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani pidana enam hingga 12 bulan memperoleh remisi satu bulan. Sementara yang telah menjalani lebih dari satu tahun pada tahun pertama dapat memperoleh dua bulan, tahun kedua tiga bulan, tahun ketiga empat bulan, tahun keempat dan kelima lima bulan, serta tahun keenam enam bulan.
Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi tersebut juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (Ucup)






