Pangandaran, JurnalMediaNetwork – Dua destinasi wisata andalan di Kabupaten Pangandaran, yakni Pantai Pangandaran dan Batu Karas, masuk dalam 10 besar destinasi terpopuler di Jawa Barat selama libur Lebaran 2026 versi Jabarstats. Pantai Pangandaran berada di peringkat kedua, sedangkan Batu Karas menempati posisi keempat.
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayanti, mengatakan capaian itu merupakan hasil penataan kawasan wisata yang dilakukan sejak awal tahun.
Menurut Irna, pembenahan difokuskan pada penertiban kawasan dan peningkatan kualitas layanan wisata, termasuk pengaturan pedagang kaki lima, sistem parkir terpusat, hingga rekayasa lalu lintas di area destinasi.
“Masuknya Pangandaran dalam 10 besar ini merupakan hasil pembenahan yang kami lakukan sejak Januari, terutama pada aspek penertiban dan peningkatan pelayanan pariwisata,” kata Irna, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan larangan parkir di bahu jalan serta pemusatan parkir di kawasan eks Pasar Wisata berdampak pada kelancaran arus kendaraan selama libur Lebaran.
Menurut dia, lonjakan kunjungan wisatawan tahun ini meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu, namun kemacetan dinilai lebih terkendali.
“Kalau tahun sebelumnya sempat terjadi kemacetan panjang, sekarang paling lama sekitar dua jam sudah terurai,” ujarnya.
Selain penataan lalu lintas, pemerintah daerah juga memperbaiki sejumlah fasilitas penunjang, termasuk merehabilitasi bangunan yang sebelumnya tidak layak fungsi menjadi pos pelayanan kesehatan. Salah satu titik prioritas berada di Pos 4 yang dinilai rawan kecelakaan laut.
Irna menyebut aspek keselamatan menjadi salah satu fokus utama selama masa libur Lebaran tahun ini. Di kawasan wisata yang dikelola pemerintah daerah, kata dia, tidak tercatat insiden kecelakaan wisatawan.
“Untuk libur Lebaran tahun ini, di kawasan destinasi yang dikelola pemerintah daerah, kita berhasil mencapai zero accident,” katanya.
Meski angka ideal kunjungan berada pada kisaran 40 ribu wisatawan per hari, pada puncak libur jumlah wisatawan sempat melampaui 60 ribu orang per hari, terutama pada H+1 dan H+2 Lebaran.
Lonjakan itu, menurut Irna, membuat petugas harus bekerja lebih keras dalam mengatur penyebaran wisatawan di sepanjang kawasan pantai agar kenyamanan tetap terjaga.
Ke depan, Disparbud Pangandaran akan melanjutkan penataan pada sektor wisata bahari, khususnya layanan perahu pesiar dan atraksi watersport. Salah satu rencana yang disiapkan adalah penerapan sistem shelter atau halte bagi perahu pesiar.
“Kami akan mengatur sistem perahu pesiar dengan konsep shelter agar lebih tertib dan terintegrasi,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah bersama pelaku usaha juga menyiapkan kebijakan tarif baru untuk seluruh wahana watersport. Tarif tersebut akan dibuat seragam dan sudah mencakup komponen pajak serta asuransi.
Kebijakan ini, menurut Irna, ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menekan praktik percaloan yang kerap muncul saat musim libur.
“Dengan harga yang seragam, pelaku usaha diharapkan bersaing dalam kualitas pelayanan, bukan perang harga,” kata dia.
Perwakilan pelaku usaha watersport, Iwan Sofa, mengatakan seluruh operator telah menyepakati bahwa harga baru yang diberlakukan sudah termasuk pajak.
Menurut dia, ke depan seluruh wisatawan yang menggunakan wahana watersport wajib membeli tiket resmi di ticket box yang disiapkan di tiga titik lokasi.
“Kalau tidak bertiket, semua pelaku usaha sepakat untuk tidak melayani,” kata Iwan.
Ia menambahkan, pengawasan tiket dan pendapatan akan dilakukan bersama petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar transparansi tetap terjaga. Dana pajak dari hasil penjualan tiket, kata dia, langsung diambil petugas setiap sore saat penutupan operasional.
Pelaku usaha juga sepakat menerapkan sanksi bagi operator yang melanggar aturan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menargetkan kebijakan wajib tiket dan tarif baru wahana watersport mulai berlaku pada awal April 2026, sambil menunggu penyempurnaan standar operasional prosedur serta pengesahan melalui Surat Keputusan Bupati. (AG)






