Berita  

Kuasa Hukum ARM Pertanyakan Konstruksi Perkara Rp243 Juta: Pinjaman atau Pidana?

Banjar, JurnalMediaNetwork – Persidangan perkara yang menjerat ARM di Pengadilan Negeri Banjar memasuki babak penting. Penasihat hukum terdakwa kembali mempertanyakan konstruksi perkara yang dinilai berawal dari hubungan pinjam-meminjam antara ARM dan pihak korban.

Usai persidangan, Rabu (16/9/2026), penasihat hukum ARM, Adv. AR Enggang Simpaty, S.H., C.Me., CIL., mengatakan majelis hakim sebelumnya telah memberikan ruang kepada terdakwa dan korban untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Pertemuan kedua pihak telah dilakukan di ruang sidang. Namun, hingga persidangan berakhir, belum tercapai kesepakatan.

“Belum ada kesimpulan, masih tarik ulur. Intinya tadi korban juga mengakui ini adalah peristiwa pinjam-meminjam, kemudian ada perjanjian tertulis dan bunga pinjaman,” ujar AR Enggang.

Menurutnya, keberadaan perjanjian tertulis serta adanya mekanisme bunga perlu dilihat dalam memahami hubungan hukum antara kedua pihak.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan apakah hubungan tersebut sejak awal merupakan persoalan pidana atau berkaitan dengan sengketa kontraktual.

“Secara kesimpulan sementara kita bisa menarik bahwa ini adalah peristiwa perdata,” katanya.

Rp243 Juta Masih Dalam Negosiasi

Baca Juga :  Jangan Tunggu Viral Baru Berbenah, HMI Desak Perbaikan Layanan Kesehatan Banjar

Dalam proses upaya penyelesaian, nilai sekitar Rp243 juta disebut menjadi salah satu angka yang dibicarakan oleh kedua pihak.

AR Enggang menyebut nominal tersebut apabila dibagi menjadi tiga bagian berada di kisaran Rp81 juta untuk masing-masing bagian.

Namun, persoalan kemampuan pembayaran menjadi salah satu kendala dalam proses negosiasi. ARM saat ini masih menjalani proses penahanan.

“Rp243 juta dibagi tiga berarti sekitar Rp81 jutaan. Dalam keadaan orangnya ditahan bagaimana? Siapa yang mau mencari uangnya?” ujarnya.

Ia menegaskan, angka tersebut belum merupakan kesepakatan final dan masih menjadi bagian dari pembicaraan antara tim penasihat hukum dengan pihak korban.

“Kita dari tim penasihat hukum masih negosiasi. Mudah-mudahan ada jalan, ada rezekinya,” kata AR Enggang.

Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan MBG

Selain persoalan pinjam-meminjam, penasihat hukum ARM juga menyoroti pencantuman program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam konstruksi perkara.

AR Enggang mempertanyakan relevansi program tersebut dengan hubungan pinjam-meminjam yang menurutnya terjadi pada November.

“Mana ada MBG? Juknis MBG itu kan terjadinya berapa? Ini pinjam-meminjamnya bulan November, belum ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Ida Nurlaela Sosialisasikan Digitalisasi Ekonomi di Ciamis, Warga Antusias Ikuti Dialog

Menurut pihak pembela, persoalan waktu tersebut perlu diperjelas karena berkaitan dengan konstruksi perkara yang kini sedang diperiksa di persidangan.

Namun, pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum ARM. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan ditentukan melalui proses pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Menunggu Hasil Pertemuan 22 September

Perkara ini kini masih berjalan di Pengadilan Negeri Banjar. Di sisi lain, peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif masih terbuka setelah sebelumnya difasilitasi dalam proses persidangan.

Penasihat hukum ARM berharap pertemuan lanjutan antara terdakwa dan korban dapat menghasilkan kesepakatan sebelum agenda sidang berikutnya.

“Mudah-mudahan agenda tanggal 22 sudah ada kesimpulan dan ada kesepakatan yang difasilitasi oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar,” ujar AR Enggang.

Sementara proses hukum tetap berjalan, keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap ARM sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. (Ucup)