Banjar, JurnalMediaNetwork – Rencana pengadaan dua unit mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar senilai sekitar Rp1,3 miliar dalam RAPBD Perubahan 2026 menuai sorotan.
Pengamat sosial-pemerintahan, Irwan Herwanto, S.IP, menilai rencana tersebut perlu dilihat bukan hanya dari sisi kebutuhan operasional kepala daerah, tetapi juga dari perspektif skala prioritas anggaran dan kondisi pelayanan publik di Kota Banjar.
Sorotan itu muncul di tengah kondisi sejumlah armada pelayanan publik, khususnya kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran (damkar), yang menurut Irwan masih membutuhkan perhatian serius.
“Persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya anggaran, melainkan skala prioritas alokasi APBD,” kata Irwan dalam pandangan yang disampaikannya terkait rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono menyampaikan alasan teknis terkait kebutuhan kendaraan dinas. Mobil operasional yang digunakan saat ini disebut merupakan kendaraan tahun 2009 dan kondisinya sudah sering mengalami kendala atau mogok.
Namun, menurut Irwan, alasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi fiskal dan kebutuhan pelayanan masyarakat secara keseluruhan.
Ia menyoroti kondisi sejumlah armada dan kontainer sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar yang disebut mengalami kerusakan. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan sampah maupun air lindi tercecer ketika proses pengangkutan berlangsung.
“Dampaknya, ceceran sampah hingga air lindi berbau menyengat dapat meluber ke jalan raya saat pengangkutan,” ujarnya.

Selain sektor persampahan, Irwan juga menyoroti kondisi armada pemadam kebakaran. Sejumlah kendaraan damkar yang sudah berusia tua disebut masih menjadi bagian dari armada operasional dan mengalami kendala teknis.
Menurut dia, kondisi kendaraan damkar memiliki konsekuensi berbeda karena berkaitan langsung dengan kecepatan respons ketika terjadi kebakaran.
“Keterlambatan penanganan akibat armada yang tidak layak sangat memprihatinkan karena mempertaruhkan keselamatan jiwa dan harta benda warga,” katanya.
Irwan menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya pertanyaan mengenai prioritas belanja daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kembali urutan kebutuhan antara fasilitas kendaraan pejabat dengan sarana pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Soroti Kondisi Fiskal
Irwan juga mengaitkan rencana pengadaan kendaraan dinas tersebut dengan struktur RAPBD Perubahan 2026 Kota Banjar.
Ia menyebut terdapat defisit sekitar Rp4,60 miliar yang ditutup melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan pinjaman jangka pendek.
Di sisi lain, target pendapatan daerah dalam perubahan APBD disebut meningkat sekitar Rp43,21 miliar. Namun, Irwan menilai peningkatan tersebut masih menunjukkan tingginya ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
“Sekitar 84 persen dari kenaikan tersebut bertumpu pada dana transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, penerimaan retribusi daerah justru mengalami penurunan sebesar Rp3,76 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan agar setiap belanja daerah benar-benar diuji berdasarkan tingkat urgensi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Irwan mengatakan pengadaan kendaraan dinas memang dapat memiliki dasar kebutuhan operasional. Namun, ketika pada saat yang sama terdapat kebutuhan pembenahan armada kebersihan dan pemadam kebakaran, pemerintah perlu mempertimbangkan persepsi publik terhadap kebijakan tersebut.
“Seorang kepala daerah dituntut memiliki sense of crisis yang tajam terhadap kondisi sosial-ekonomi warganya,” katanya.
Ia khawatir pengadaan fasilitas kendaraan baru di tengah kondisi efisiensi anggaran dan persoalan sarana pelayanan publik dapat memunculkan persepsi ketimpangan prioritas dan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat.
Dorong Pembiayaan Kreatif
Sebagai alternatif, Irwan mendorong Pemkot Banjar tidak hanya mengandalkan pola pengadaan konvensional melalui belanja modal APBD.
Ia menawarkan sejumlah skema creative financing atau innovative financing yang dapat dikaji pemerintah daerah.
Pertama, melalui skema sewa kendaraan jangka panjang atau long-term fleet leased service. Dengan pola tersebut, pemerintah tidak harus mengeluarkan belanja modal dalam jumlah besar sekaligus dan sebagian aspek pemeliharaan dapat menjadi bagian dari kontrak layanan.
Kedua, pemerintah dapat menjajaki kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk sektor persampahan. Dalam skema tersebut, pihak swasta dapat menyediakan armada maupun infrastruktur pengelolaan sampah, sedangkan pemerintah membayar berdasarkan kinerja dan ketersediaan layanan sesuai mekanisme kerja sama yang berlaku.
Ketiga, pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dari perbankan maupun perusahaan juga dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendukung penyediaan kontainer sampah dan sarana pendukung pelayanan kebersihan.
Selain itu, Irwan mendorong optimalisasi aset daerah yang belum dimanfaatkan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) maupun bentuk pemanfaatan aset lainnya sesuai ketentuan.
“Kontribusi dari pemanfaatan aset dapat diarahkan untuk mendukung modernisasi sarana publik, termasuk sektor kebersihan,” katanya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Irwan menyarankan agar rencana pengadaan dua kendaraan dinas senilai Rp1,3 miliar ditinjau kembali dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Ia mengusulkan anggaran tersebut, apabila secara teknis dan hukum memungkinkan untuk direalokasi, diprioritaskan bagi perbaikan atau peremajaan kontainer sampah, armada pelayanan kebencanaan, serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya.
Ia juga berharap proses evaluasi APBD Perubahan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempertimbangkan tingkat urgensi belanja kendaraan dinas tersebut sekaligus melihat kebutuhan pelayanan dasar di Kota Banjar.
“Evaluasi diharapkan berfokus pada penguatan pelayanan dasar masyarakat, peningkatan kapasitas layanan kesehatan, dan penanganan infrastruktur persampahan lingkungan,” ujarnya. (Ucup)






