Berita  

Agun Gunandjar Dorong Kajian Mendalam atas Putusan MK tentang Pemilu

Pangandaran, JurnalMediaNetwork — Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. Namun, pelaksanaan putusan tersebut dinilai membutuhkan kajian mendalam untuk merumuskan mekanisme yang tepat dan sesuai dengan konstitusi.

Anggota Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, mengatakan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Agun, implementasi putusan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa pembahasan lebih lanjut. Komisi II DPR perlu melakukan kajian atau exercise untuk menentukan formula pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Dalam proses pembahasan revisi undang-undang itu, Komisi II berencana melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri. Pelibatan berbagai pihak diharapkan dapat memperkaya pembahasan sekaligus menghasilkan regulasi pemilu yang lebih baik.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Kamar Kos Hebohkan Warga Gang Setia

Agun menyampaikan hal tersebut saat ditemui di sela-sela kegiatan reses di Pangandaran, Jawa Barat.

Kegiatan reses itu juga diisi dengan sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya KPU RI, KPU dan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, tokoh masyarakat, serta mahasiswa.

Melalui kegiatan tersebut, pendidikan pemilih diharapkan terus diperkuat agar masyarakat memahami proses demokrasi dan berpartisipasi secara lebih sadar dalam penyelenggaraan pemilu. (Ntang SR)

Ikuti Media Sosial Kami di Bawah Ini :

Follow our Official TikTok   /jurnalmedianetwork.com
Follow our Official Twitter    x.com/RedaksiJurnal
Like our Official Facebook  /infoviralterkini20 
Follow our Official Youtube    /@jurnalmedianetworkcom