Banjar, JurnalMediaNetwork – Polemik program revitalisasi sekolah di Kota Banjar, Jawa Barat, memicu aksi damai yang digelar Aliansi Elemen Masyarakat Kota Banjar di Kantor Wali Kota Banjar dan Dinas Pendidikan Kota Banjar, Selasa, 13 Oktober 2026. Massa meminta pelaksanaan program tersebut diawasi secara transparan dan berbagai dugaan yang berkembang diklarifikasi berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Lapangan Aliansi Elemen Masyarakat Kota Banjar, Ujang Solihin, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan pembangunan di sektor pendidikan.
Menurut Ujang, pengawasan diperlukan untuk memastikan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi harapan masyarakat. Ia juga mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak mengganggu kondusivitas Kota Banjar.
“Pembangunan di Kota Banjar perlu dikawal bersama agar berjalan sesuai ketentuan dan harapan masyarakat. Ini juga bagian dari kontrol sosial untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Ujang.
Dalam aksi tersebut, aliansi turut menyoroti sejumlah dugaan yang sebelumnya disampaikan pada 2 Oktober 2026. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah munculnya angka 20 persen atau 22 persen yang dinilai masih memerlukan penjelasan mengenai dasar perhitungan dan kebenarannya.
Ujang menegaskan, informasi tersebut perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Aliansi, kata dia, berencana melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran materi yang telah disampaikan.
“Angka 20 persen atau 22 persen munculnya dari mana harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan melakukan penelusuran ke lapangan untuk mencari kebenaran materi dari hal-hal yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia menilai setiap dugaan terkait pelaksanaan program pemerintah harus diperiksa secara objektif dengan mengacu pada data dan bukti yang memadai. Dengan demikian, persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui klarifikasi, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
Selain meminta kejelasan mengenai program revitalisasi sekolah, Ujang menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, pihak pelaksana kegiatan, dan elemen masyarakat setempat.
Menurut dia, aktivis dan kelompok masyarakat lokal memiliki peran dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, koordinasi dengan berbagai elemen dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga ketertiban selama program pembangunan berlangsung.
“Komunikasi dengan elemen lokal perlu dilakukan agar setiap kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan yang berpotensi mengganggu kondusivitas wilayah. Itu bukan berarti kami menolak kehadiran pihak luar,” kata Ujang.
Sementara itu, Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, menyatakan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah menjadi kewenangan Dinas Pendidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sudarsono menilai perbedaan pandangan dan kepentingan merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan pembangunan. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola melalui komunikasi yang baik agar tidak menghambat program yang sedang berjalan.
“Dinamika di lapangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Perbedaan pandangan maupun kepentingan perlu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu jalannya pembangunan,” ujar Sudarsono.
Ia mengatakan akan turun tangan apabila Dinas Pendidikan menyatakan tidak mampu menangani persoalan yang muncul. Namun, untuk saat ini, ia menilai dinas tersebut masih dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Selama kondisinya masih terkendali, saya tidak melakukan intervensi. Kalau Dinas Pendidikan merasa tidak mampu, baru saya turun. Namun, sampai hari ini, Dinas Pendidikan masih mampu melaksanakan tugasnya,” katanya.
Polemik revitalisasi sekolah di Kota Banjar kini membutuhkan penjelasan yang terbuka, terutama terhadap berbagai dugaan yang menjadi sorotan masyarakat. Klarifikasi berbasis data, pengawasan sesuai kewenangan, serta komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Di tengah tuntutan transparansi tersebut, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat diharapkan menjaga situasi tetap kondusif. Dengan begitu, pelaksanaan program revitalisasi sekolah dapat diawasi secara objektif dan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas sarana pendidikan bagi masyarakat. (Ucup)






