Berita  

AMUK Desak Pemkot Banjar Verifikasi Legalitas Operasional PT Putra Telekomunikasi Indonesia

Banjar, JurnalMediaNetwork – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendesak Pemerintah Kota Banjar segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas operasional PT Putra Telekomunikasi Indonesia (PTI) yang diduga menjalankan usaha penyedia layanan internet tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wali Kota Banjar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Surat itu ditandatangani oleh Ade Juju Kurniawan selaku perwakilan AMUK.

Menurut Ade Juju Kurniawan, permohonan tersebut diajukan setelah pihaknya memperoleh informasi dan data yang menyebutkan PT Putra Telekomunikasi Indonesia telah beroperasi di wilayah Kota Banjar selama kurang lebih satu tahun dengan jumlah pelanggan yang diperkirakan mencapai sekitar 800 pelanggan.

“Karena itu kami meminta Pemerintah Kota Banjar segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap legalitas usaha PT Putra Telekomunikasi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.

Baca Juga :  Gegara Ini Perumda Tirta Anom Kota Banjar Sampaikan Permohonan Maaf

Ade menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau perusahaan belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan, AMUK meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya.

AMUK meminta pemerintah melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha tersebut serta menghentikan sementara operasional hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi, apabila hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah atau melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Selain itu, AMUK juga mendorong Pemerintah Kota Banjar berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan penyelenggaraan jasa telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ade, langkah tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat sebagai pelanggan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan di Banjar Disorot, POSNU Nilai Kejari Tak Transparan

“Kami berharap Pemerintah Kota Banjar segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan menyampaikan hasil tindak lanjut atas permasalahan ini kepada masyarakat,” kata Ade mengutip isi surat yang disampaikan AMUK.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Banjar maupun pihak PT Putra Telekomunikasi Indonesia terkait permohonan tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat permohonan yang disampaikan AMUK. Pernyataan mengenai dugaan legalitas operasional PT Putra Telekomunikasi Indonesia merupakan klaim dari pihak pemohon dan belum merupakan fakta yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang. (Ucup)