Banjar, JurnalMediaNetwork — Kepolisian Resor Banjar terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis standar.
Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan di jalan raya.
Dalam razia yang digelar, polisi mengamankan sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi komponen teknis sesuai aturan.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan penindakan tidak hanya menyasar penggunaan knalpot brong, tetapi juga pelanggaran lain seperti kendaraan tanpa spion, lampu penunjuk arah, maupun pelat nomor.
“Kami meminta pemilik kendaraan membawa knalpot asli dan melengkapi spesifikasi teknis kendaraan,” kata Didi.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban umum karena menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat.
Ia menyebut ambang batas kebisingan kendaraan telah diatur dalam peraturan menteri, yakni maksimal 77 desibel untuk kendaraan di bawah 80 cc dan 80 desibel untuk kendaraan 80 cc hingga 175 cc.
“Yang paling penting bagi kami adalah keluhan masyarakat dan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Polres Banjar, kata Didi, juga melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah sekolah, antara lain SMK Negeri 2 Banjar, SMA Negeri 1 Banjar, dan SMP Negeri 7 Banjar. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai penggunaan kendaraan sesuai aturan.
Ia mengatakan hingga kini polisi belum menemukan keterkaitan penggunaan knalpot brong dengan geng motor.
Namun, menurut dia, ada kemungkinan penggunaan knalpot tersebut berkaitan dengan komunitas kendaraan tertentu.
Meski demikian, Didi menegaskan penggunaan knalpot modifikasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan kontes, bukan digunakan di jalan raya.
“Kalau untuk kontes silakan, tetapi kalau digunakan di jalan raya dan mengganggu masyarakat tentu akan kami tindak,” katanya.
Polisi juga menggandeng Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan teknis tingkat kebisingan kendaraan.
Terkait laporan dugaan balap liar, Didi mengatakan sebagian besar laporan yang diterima ternyata berasal dari suara kendaraan keras akibat pengendara menarik gas secara bersamaan.
“Kami tetap merespons setiap laporan masyarakat. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar dia.
Dalam razia tersebut, polisi turut mendata pemilik kendaraan dengan memeriksa STNK dan BPKB. Kendaraan yang diamankan sementara dijadikan barang bukti dan ditahan selama dua pekan.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan masa penahanan diperpanjang agar memberikan efek jera,” kata Didi.
Kepala SMP Negeri 2 Banjar Muhdir mengapresiasi langkah kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar. Menurut dia, sekolah telah memiliki aturan terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa, termasuk larangan bagi siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi.
“Kami sangat bersyukur adanya kerja sama yang baik antara Polres Banjar dengan dunia pendidikan,” ujar Muhdir.
Ia menilai penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memengaruhi perilaku siswa.
“Kadang kondisi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi membuat emosi pengendara ikut terbawa,” katanya.
Muhdir mengatakan sekolah terus melakukan pembinaan dan pendataan terhadap siswa yang menggunakan kendaraan bermotor. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, pihak sekolah akan memanggil orang tua siswa untuk pembinaan bersama. (Ucup)






