Berita  

Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Viral, Warganet Soroti Ancaman Denda Rp50 Juta

Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Viral, Warganet Soroti Ancaman Denda Rp50 Juta. Foto: ist/JMN

Pangandaran, JurnalMediaNetwork – Sebuah plang bertuliskan “KAWASAN DILARANG MEROKOK/VAPOR” di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menjadi sorotan warganet. Perhatian publik terutama tertuju pada ancaman sanksi yang tercantum dalam papan tersebut, yakni pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Plang itu dipasang untuk mengingatkan wisatawan agar tidak merokok maupun menggunakan vapor di area yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok.

Dalam papan tersebut tercantum Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok sebagai dasar hukum penerapan larangan tersebut.

Keberadaan plang kemudian memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet mempertanyakan penerapan larangan merokok di kawasan wisata yang merupakan ruang terbuka.

Mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai batas wilayah yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, termasuk mekanisme penerapan aturan dan sanksi terhadap wisatawan yang melanggar.

Salah satu akun, Hikmat Hikmat, menyoroti persoalan kepatuhan terhadap aturan di kawasan wisata Pangandaran. “Boro-boro peringatan dilarang merokok, rambu-rambu lalu lintas saja dilanggar,” tulisnya.

Baca Juga :  Fotografer dan Seniman Kolaborasi Promosikan Budaya Pesisir Pangandaran

Komentar lain datang dari akun Pangandaran Explore. Akun tersebut mempertanyakan pemasangan plang larangan merokok dan pelaksanaan aturan tersebut.

“Apakah penyerapan anggaran menuju akhir tahun kah?” tulis akun tersebut.

Sementara itu, akun Ibrahim Adell menyoroti kemungkinan dampak aturan terhadap wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran. Ia khawatir larangan merokok di kawasan wisata dapat memengaruhi minat sebagian wisatawan untuk datang.

“Kalau di daerah wisata Pangandaran, lama-lama bakal sepi pengunjung!” tulisnya.

Perhatian warganet juga tidak hanya tertuju pada persoalan merokok. Akun Sumarna Nasgor menilai pemerintah daerah masih memiliki persoalan lain di kawasan wisata yang perlu diperhatikan.

“Padahal pengunjung lebih setuju kalau ada peraturan dilarang ada pengemis dan pengamen,” tulisnya.

Di sisi lain, tidak semua warganet menolak penerapan kawasan tanpa rokok. Sebagian justru mendukung aturan tersebut karena dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang tidak merokok.

Baca Juga :  Eks Bupati Pangandaran Jeje Pilih Rawat Ekonomi Pesisir

Akun Dekol Pipel, misalnya, menyatakan dukungannya terhadap larangan merokok. Menurut dia, abu rokok yang terbawa angin di kawasan pantai dapat mengganggu pengunjung lain.

Adapun akun Mang Oboy menawarkan solusi berupa penyediaan area khusus merokok atau smoking area. Dengan begitu, larangan dapat diterapkan di wilayah tertentu tanpa menghilangkan ruang bagi wisatawan yang ingin merokok.

Perdebatan di media sosial itu memperlihatkan adanya dua pandangan mengenai penerapan kawasan tanpa rokok di destinasi wisata. Sebagian masyarakat mempertanyakan penerapan larangan tersebut di ruang terbuka, sementara lainnya mendukung dengan alasan kesehatan dan kenyamanan pengunjung.

Keberadaan plang larangan merokok dan vapor dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta pun masih menjadi perbincangan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran diharapkan memberikan penjelasan mengenai cakupan kawasan tanpa rokok, mekanisme penerapan sanksi, serta fasilitas yang tersedia bagi wisatawan, termasuk kemungkinan penyediaan smoking area. (**)