Pangandaran, JurnalMediaNetwork — Sebuah video yang menampilkan pengakuan seorang ibu terkait penanganan kasus hukum anaknya di Polres Pangandaran viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, perempuan berhijab yang mengaku sebagai orang tua Bambang Aji Saputra (18) menuding adanya dugaan penjebakan dan kekerasan oleh oknum aparat saat proses penangkapan hingga pemeriksaan.
Dalam video itu, ia secara langsung meminta perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk memberikan pendampingan hukum.
“Pak Dedi yang terhormat, Pak Hotman Paris yang terhormat, tolong anak saya Bambang Aji Saputra. Ia sedang mendapat ketidakadilan di Polres Pangandaran,” ujar perempuan tersebut dalam rekaman video yang beredar.
Ia juga meminta keduanya datang langsung ke kediamannya di Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Menurut pengakuannya, sang anak dipaksa mengakui kepemilikan barang yang disebut bukan miliknya. Bahkan, keluarga menuding adanya tindakan kekerasan selama pemeriksaan.
“Kalau tidak mau makan, dia dipukul dan diintimidasi dengan kekerasan supaya mengakui barang yang bukan miliknya,” katanya.
Ia menegaskan, usia anaknya yang masih 18 tahun seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Keluarga juga menyebut adanya dugaan pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab, namun justru tidak tersentuh hukum.
Menanggapi video yang beredar luas tersebut, Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, langsung merespons kegaduhan di media sosial tersebut. Melalui keterangan resmi, pihak Polres memastikan telah memulai pendalaman internal guna memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan pihak keluarga. Saat ini kami melakukan audit internal guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” demikian pernyataan resmi kepolisian.
Polres juga menegaskan bahwa Bambang Aji Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran. Pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) disebut telah dilakukan.
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. (*)






