Berita  

Operasi Antik Lodaya 2026, Polres Banjar Musnahkan 200 Dus Miras

Banjar, JurnalMediaNetwork – Polres Banjar memusnahkan 2.400 botol minuman keras (miras) hasil Operasi Antik Lodaya 2026 di halaman Markas Polres Banjar, Sabtu, 17 Oktober 2026. Ribuan botol tersebut disita dari hasil razia gabungan, termasuk penggerebekan tempat penyimpanan miras di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, pada Jumat malam, 16 Oktober 2026.

Sebanyak 200 dus miras dari enam merek dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat hingga seluruh botol pecah. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00-10.30 WIB itu dihadiri Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, Wali Kota Banjar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Anggur Ginseng tercatat sebanyak 828 botol, Arak Orang Tua 540 botol, Anggur Merah 276 botol, Atlas 264 botol, Kawa Kawa 252 botol, dan Intisari 240 botol.

Pemusnahan diawali dengan laporan kegiatan dan penandatanganan berita acara. Kapolres bersama unsur Forkopimda dan perwakilan masyarakat kemudian melakukan pemusnahan secara simbolis sebelum seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Tragis! Pemotor Lawan Arah Saat Konvoi Usai Nobar Persib vs PSM Tabrakan

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi bentuk komitmen untuk menekan peredaran minuman keras di Kota Banjar,” ujar Didi.

Ia berharap masyarakat turut mendukung upaya pemberantasan peredaran miras agar lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.

Wali Kota Banjar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah. Kerja sama tersebut dinilai diperlukan agar pencegahan dan penindakan terhadap peredaran miras dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Razia Ungkap Penyimpanan Miras di Babakansari

Sebelum pemusnahan, Satresnarkoba Polres Banjar bersama unsur Forkopimda dan elemen masyarakat menggelar razia pada Jumat malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2026.

Dalam razia itu, petugas menemukan sekitar 200 dus miras yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Babakansari, Kelurahan Pataruman. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan dan pemusnahan barang bukti sehari setelahnya.

Baca Juga :  Merantau Bermodal Rp250 Ribu, Influencer Asal Banjar Ini Menembus Jakarta

Keterlibatan masyarakat dalam razia gabungan menjadi salah satu unsur pendukung pengawasan keamanan lingkungan. Informasi warga dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan peredaran minuman keras sesuai ketentuan hukum.

Namun, pemusnahan ribuan botol miras belum dengan sendirinya menjamin peredarannya berhenti. Pengawasan yang konsisten, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta penelusuran sumber pasokan menjadi bagian penting untuk mencegah barang serupa kembali beredar.

Publik juga membutuhkan upaya penindakan yang berkelanjutan, bukan hanya kegiatan seremonial saat barang bukti dimusnahkan. Efektivitas operasi pada akhirnya perlu dilihat dari kemampuan aparat mencegah peredaran berulang dan menindak pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Pemusnahan 2.400 botol miras itu menjadi bagian dari upaya Polres Banjar bersama pemerintah daerah dan masyarakat menekan peredaran minuman keras di Kota Banjar. Konsistensi pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi faktor penting dalam menentukan hasil upaya tersebut. (Ucup)