Opini  

Jabar Aman, Butuh Negara Untuk Menjaga

JurnalMediaNetwork – Apa artinya jalanan ramai, pusat ekonomi tumbuh, dan pembangunan terus berjalan jika sebagian warga masih diliputi rasa takut? Kemajuan daerah semestinya tidak hanya terlihat dari bangunan dan angka pertumbuhan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman dan tenteram.

Keamanan bukan sekadar urusan aparat. Namun, ketika kejahatan menjadi persoalan berulang, kita perlu bertanya lebih jauh: apakah penanganan yang dilakukan sudah menyentuh akar persoalan, atau masih dominan berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi?

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Hengki, memaparkan prinsip JABAR AMAN di hadapan berbagai elemen masyarakat. Sebagaimana diberitakan Tribratanews Polda Jawa Barat, upaya menjaga stabilitas keamanan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak cukup mengandalkan kepolisian semata.

Gagasan kolaborasi tersebut patut dipahami sebagai upaya memperkuat pencegahan dan kepedulian bersama. Masyarakat dapat membantu melalui pelaporan, pengawasan lingkungan, dan penguatan solidaritas sosial. Meski demikian, partisipasi publik tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan menegakkan hukum.

Sebab, kemampuan masyarakat untuk menjaga lingkungannya tidaklah sama. Ada warga yang memiliki waktu, sumber daya, dan akses untuk berpartisipasi. Ada pula yang harus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari. Karena itu, keamanan tidak boleh bergantung pada kuat atau lemahnya kemampuan warga menjaga dirinya sendiri.

Persoalan kriminalitas pun tidak berdiri sendiri. Selain faktor individu dan lemahnya pengendalian perilaku, tekanan ekonomi, ketimpangan kesempatan, penyalahgunaan zat berbahaya, serta lingkungan sosial yang tidak sehat dapat menjadi faktor risiko. Tidak semua orang yang mengalami kesulitan ekonomi melakukan kejahatan. Namun, kondisi sosial yang rentan tetap perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pencegahan.

Baca Juga :  Ketika Kerja Menjadi Bertahan, Bukan Pilihan

Jika penanganan hanya menitikberatkan patroli dan penindakan, sementara persoalan sosial dibiarkan, upaya menciptakan rasa aman berpotensi tidak menyentuh seluruh sumber masalah.

Keamanan adalah Amanah

Islam memandang keamanan sebagai kebutuhan mendasar yang berkaitan erat dengan kesejahteraan dan tanggung jawab kepemimpinan. Allah Swt. berfirman: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan.” (QS Quraisy [106]: 4).

Ayat tersebut mengingatkan bahwa terbebas dari kelaparan dan rasa takut merupakan nikmat besar bagi kehidupan manusia. Karena itu, kebijakan publik perlu memperhatikan perlindungan jiwa sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah pengurusan rakyat (riayah). Negara bukan sekadar penyelenggara administrasi, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan perlindungan dan keadilan dapat dirasakan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, tugas tersebut menuntut pembenahan yang menyeluruh. Pertama, negara perlu menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, pendidikan, dan pekerjaan yang layak. Kebijakan ekonomi harus memperhatikan kemaslahatan rakyat, bukan hanya pertumbuhan angka dan keuntungan.

Kedua, pendidikan Islam harus membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah, sehingga kesadaran menaati aturan tumbuh dari keyakinan, bukan semata-mata ketakutan terhadap hukuman. Keluarga, sekolah, dan masyarakat berperan menumbuhkan kepedulian serta tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Tanah, Kekuasaan, dan Amanah

Ketiga, negara wajib menegakkan hukum secara profesional, adil, dan tidak diskriminatif. Dalam sistem hukum pidana Islam, sanksi memiliki fungsi jawabir dan zawajir: menebus dosa dalam ketentuan tertentu sekaligus mencegah pengulangan kejahatan. Pelaksanaannya harus berdasarkan kewenangan yang sah, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Allah Swt. berfirman, “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah [5]: 8). Prinsip ini menegaskan bahwa keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keadilan.

JABAR AMAN dapat menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi lintas elemen. Namun, keberhasilan menjaga keamanan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau operasi penertiban. Perlu evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas pencegahan, penanganan faktor risiko, perlindungan korban, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dalam pandangan Islam, penerapan syariat secara menyeluruh menempatkan perlindungan jiwa, harta, kehormatan, dan kesejahteraan sebagai bagian dari tanggung jawab penguasa. Masyarakat tetap memiliki peran penting, tetapi negara tidak boleh menjadikan partisipasi publik sebagai pengganti kewajibannya.

Pada akhirnya, Jawa Barat yang aman bukan hanya wilayah yang terkendali dari gangguan ketertiban. Ia adalah ruang kehidupan tempat warga dapat bekerja, belajar, beribadah, dan membesarkan anak-anak tanpa dibayangi ketakutan yang seharusnya dapat dicegah. Mewujudkannya membutuhkan kolaborasi, keadilan, dan kesungguhan mengatasi persoalan hingga ke akarnya.

Penulis : Ummu Fahhala (Pegiat Literasi)