JurnalMediaNetwork – Ada satu perubahan halus yang kerap luput dari perhatian: makna “bekerja” itu sendiri. Dahulu, kerja dipahami sebagai jalan untuk menunaikan tanggung jawab, mengembangkan potensi, dan meraih kesejahteraan.
Kini, bagi sebagian besar masyarakat, kerja perlahan bergeser menjadi sekadar cara untuk bertahan hidup. Bukan lagi soal memilih yang terbaik, tetapi menerima apa yang tersedia.
Perubahan makna ini dapat dibaca dari lanskap ketenagakerjaan Indonesia hari ini. Sektor informal tumbuh subur, bahkan menjadi ruang utama bagi jutaan orang. Pedagang kecil di pinggir jalan, buruh tani di desa, pekerja rumah tangga, hingga pengemudi transportasi daring, semuanya menjadi wajah dominan dunia kerja.
Aktivitas ekonomi memang tampak hidup, tetapi kualitas pekerjaan yang dihadirkan masih menyisakan banyak pertanyaan.
Berbagai laporan media mengonfirmasi kondisi ini. Dalam peringatan Hari Buruh, sejumlah serikat pekerja menyoroti pentingnya perlindungan tenaga kerja dan urgensi pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif. Pemerintah juga mengumumkan sejumlah kebijakan baru, termasuk pembentukan satuan tugas untuk mitigasi pemutusan hubungan kerja dan berbagai program peningkatan kesejahteraan. (m.antaranews.com, 1 Mei 2026)
Namun, di balik berbagai langkah tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peluang kerja formal yang stabil belum mampu menampung seluruh angkatan kerja. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja menyebabkan posisi tawar pekerja menjadi lemah. Kajian Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa buruh masih menghadapi ketidakpastian kerja dengan daya tawar yang terbatas. (ugm.ac.id, 1 Mei 2026)
Dalam situasi seperti ini, banyak orang akhirnya menciptakan pekerjaan mereka sendiri melalui usaha kecil atau bergabung dalam ekonomi berbasis platform digital. Fenomena ini sering dipandang sebagai bentuk kemandirian. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pilihan tersebut sering kali lahir bukan dari kelapangan, melainkan dari keterbatasan.
Ekonomi berbasis platform, misalnya, menawarkan fleksibilitas waktu dan akses yang mudah. Akan tetapi, fleksibilitas ini sering kali dibayar dengan ketidakpastian: tidak adanya jaminan pendapatan tetap, minimnya perlindungan sosial, serta hubungan kerja yang tidak sepenuhnya jelas. Hal ini bahkan mendorong munculnya dorongan agar regulasi khusus bagi pekerja gig segera dibahas. (m.antaranews.com, 1 Mei 2026)
Pada titik ini, refleksi menjadi penting. Apakah meningkatnya jumlah orang yang “bekerja” benar-benar menunjukkan membaiknya kondisi ekonomi? Ataukah justru mencerminkan pergeseran tanggung jawab dari sistem kepada individu?
*Solusi Islam*
Islam memandang kerja sebagai bagian dari fitrah manusia sekaligus amanah. Setiap individu didorong untuk berikhtiar, sebagaimana firman Allah Swt., “Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah…” (QS. Al-Jumu’ah: 10)
Ayat ini menunjukkan bahwa bekerja adalah aktivitas mulia yang terintegrasi dengan ibadah. Namun, Islam tidak membiarkan manusia menghadapi ketidakpastian secara sendirian. Ada peran besar yang diemban oleh negara dalam memastikan terciptanya kondisi yang memungkinkan setiap individu bekerja secara layak.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini memberikan landasan bahwa pengelolaan urusan publik, termasuk ketenagakerjaan, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanah yang harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Negara tidak hanya hadir saat krisis, tetapi juga dalam memastikan keseimbangan antara peluang kerja dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Islam, hubungan kerja juga dibangun di atas prinsip yang jelas dan adil. Akad kerja tidak boleh mengandung ketidakjelasan yang merugikan salah satu pihak. Hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan tepat waktu ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw., “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Nilai ini menunjukkan bahwa penghormatan terhadap tenaga kerja merupakan bagian dari keimanan. Dalam konteks kekinian, prinsip ini relevan untuk menjawab berbagai persoalan seperti ketidakpastian kontrak, keterlambatan pembayaran, hingga beban kerja yang tidak seimbang.
Lebih luas lagi, Islam menawarkan kerangka yang menyeluruh dalam mengelola kehidupan ekonomi. Pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kepentingan masyarakat, distribusi kekayaan dijaga agar tidak terpusat, dan pendidikan disusun agar selaras dengan kebutuhan kehidupan nyata. Dengan pendekatan ini, peluang kerja tidak hanya bergantung pada sektor tertentu, tetapi berkembang secara merata.
Kebijakan seperti penyediaan perumahan bagi buruh, fasilitas pendidikan, hingga layanan penitipan anak. Semua itu merupakan langkah yang patut dicatat sebagai upaya meringankan beban hidup pekerja. Namun, refleksi yang lebih mendalam mengajak kita melihat bahwa kesejahteraan tidak hanya diukur dari fasilitas, tetapi juga dari kepastian dan keadilan dalam bekerja.
Pada akhirnya, meningkatnya jumlah aktivitas kerja tidak selalu identik dengan meningkatnya kesejahteraan. Ketika kerja lebih banyak dimaknai sebagai cara bertahan, maka ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam cara kita memandang dan mengelola kehidupan ekonomi.
Tulisan ini bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian dalam membaca realitas dan mengajak pada perenungan. Islam telah menyediakan nilai dan prinsip yang dapat menjadi rujukan dalam membangun kehidupan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat. Tantangannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dapat dihadirkan dalam praktik nyata, sehingga kerja kembali menjadi jalan pilihan yang menenangkan, bukan sekadar keterpaksaan untuk bertahan.
Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)






