Opini  

Korupsi dan Pengelolaan Amanah Publik

JurnalMediaNetwork – Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap perkara dugaan korupsi, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada besarnya nilai kerugian negara maupun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Di balik angka-angka tersebut, sesungguhnya terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana amanah dalam mengelola kepentingan publik dipahami dan dijalankan oleh para penyelenggara negara.

Belum lama ini, publik mengikuti perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang disertai penggeledahan di Cafede’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut pada 8 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia dalam jumlah besar. Sebelumnya, proses hukum atas dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) juga menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut diberitakan oleh Liputan6, Kompas, dan CNN Indonesia.

Seluruh proses hukum tentu perlu dihormati sesuai asas praduga tak bersalah serta mekanisme yang berlaku. Namun, berbagai peristiwa tersebut sekaligus menghadirkan ruang perenungan. Ketika kasus penyalahgunaan kewenangan terus muncul pada waktu dan institusi yang berbeda, masyarakat berhak berharap adanya evaluasi yang lebih menyentuh akar persoalan, bukan hanya penyelesaian terhadap setiap kasus secara terpisah.

Korupsi pada akhirnya bukan hanya persoalan hilangnya sejumlah uang negara. Lebih dari itu, korupsi merupakan penyimpangan terhadap amanah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, maupun program kesejahteraan berpotensi tidak memberikan manfaat secara optimal apabila terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Baca Juga :  Euforia Zakat dan Tantangan Amanah Pengelolaan

*Perspektif Islam*

Dalam perspektif Islam, amanah merupakan prinsip fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari setiap bentuk kepemimpinan. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58).

Ayat tersebut menegaskan bahwa kekuasaan dan jabatan bukanlah simbol kehormatan semata, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kejujuran dan keadilan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh capaian administratif atau pembangunan fisik, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga amanah yang dipercayakan kepadanya.

Rasulullah saw. juga mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menunjukkan bahwa setiap bentuk kepemimpinan memiliki dimensi moral sekaligus spiritual. Pertanggungjawaban seorang pemimpin tidak berhenti pada penilaian manusia, tetapi juga akan dipertanyakan di hadapan Allah Swt.

Berbagai kasus yang muncul dari waktu ke waktu mengisyaratkan bahwa upaya membangun integritas belum dapat bertumpu pada penegakan hukum semata. Penindakan memang penting sebagai bagian dari supremasi hukum, tetapi pencegahan memerlukan fondasi yang lebih dalam, yaitu pembentukan cara pandang terhadap makna kehidupan, jabatan, dan harta.

Ketika keberhasilan lebih banyak diukur dari besarnya kekayaan, tingginya jabatan, atau luasnya pengaruh, maka muncul potensi bergesernya orientasi pengabdian menjadi orientasi kepentingan pribadi. Pergeseran nilai semacam ini dapat terjadi secara perlahan sehingga sering kali tidak disadari. Pada titik inilah pembinaan akhlak memiliki posisi yang sangat penting.

Baca Juga :  Kepastian dalam Memenuhi Hak Belajar Rakyat

Islam mengajarkan bahwa seluruh aktivitas manusia hendaknya dilandasi niat untuk memperoleh rida Allah Swt. Firman-Nya, “Katakanlah, sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-An’ām [6]: 162).

Ayat tersebut memberikan perspektif bahwa seluruh aktivitas, termasuk menjalankan amanah dalam pemerintahan, merupakan bagian dari ibadah. Apabila kesadaran ini tertanam kuat, seseorang akan lebih berhati-hati dalam menggunakan kewenangan yang dimilikinya.

Selain pembentukan pribadi yang bertakwa, budaya organisasi juga memiliki pengaruh yang besar. Lingkungan kerja yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, serta saling mengingatkan dalam kebaikan akan memperkuat integritas para aparatur. Sebaliknya, apabila penyimpangan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah atau dibiarkan berlangsung tanpa koreksi yang memadai, maka budaya tersebut berpotensi berkembang menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan.

Rasulullah saw. pernah memberikan peringatan kepada para pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan yang bukan menjadi haknya. Dalam hadis mengenai petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah karena kedudukannya, beliau bersabda, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini mengajarkan bahwa jabatan tidak boleh dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi. Integritas harus tetap dijaga meskipun tidak ada pengawasan dari manusia.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)