Opini  

Saat Pekerjaan Menjadi Ketidakpastian

JurnalMediaNetwork – Laporan resmi Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Mei 2026. Data ini berasal dari peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dihimpun melalui Satudata Kemnaker dan dirilis pada 4 Juni 2026. Jawa Barat menempati posisi tertinggi dalam angka tersebut. (Detik.com, 05/06/2026)

Statusnya sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia menjadikan wilayah ini sangat sensitif terhadap perubahan ekonomi global. Ketika permintaan ekspor melemah, dampaknya langsung terasa pada stabilitas pekerjaan masyarakat.

Angka tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik. Ia adalah tanda dari sebuah sistem yang sedang diuji. Fenomena ini sebagai peringatan halus bahwa arah pembangunan ekonomi perlu ditinjau ulang. Banyak analis menilai bahwa ketergantungan industri terhadap pasar global membuat struktur ketenagakerjaan menjadi rentan.

Daya tahan industri domestik masih lemah ketika menghadapi tekanan eksternal. Pernyataan ini memperlihatkan satu benang merah. Ketika fondasi ekonomi tidak berdiri kokoh dari dalam, maka gejolak luar akan mudah mengguncangnya.

Jawa Barat selama ini dikenal sebagai motor industri nasional. Kawasan ini menampung jutaan pekerja dari berbagai sektor. Namun, besarnya skala industri justru membawa konsekuensi serius. Ketika pasar global melambat, produksi ikut turun. Kemudian, perusahaan melakukan efisiensi. Selanjutnya, tenaga kerja menjadi variabel yang paling cepat disesuaikan.

Pola ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi saat ini sangat bergantung pada fluktuasi eksternal. Kekuatan produksi tidak sepenuhnya bertumpu pada kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, keberlangsungan pekerjaan menjadi tidak stabil. Para pekerja berada dalam posisi yang rentan, tanpa kepastian jangka panjang.

Kondisi ini mengarah pada satu pertanyaan mendasar. Sejauh mana negara hadir sebagai pelindung? Negara telah menyediakan berbagai skema bantuan. Namun, langkah tersebut lebih bersifat merespons, bukan mencegah. Sementara itu, akar persoalan belum tersentuh secara mendalam.

Baca Juga :  Islam Menyelesaikan Tawuran Pelajar

Sistem yang berjalan cenderung menyerahkan banyak aspek pada mekanisme pasar. Akibatnya, arah kebijakan sering mengikuti dinamika ekonomi global. Dalam situasi seperti ini, rakyat harus menyesuaikan diri dengan keadaan yang tidak selalu berpihak. Mereka bekerja keras, tetapi tetap menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu.

*Pandangan Islam*

Islam menawarkan pandangan yang berbeda. Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan rakyat. Bekerja bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban bagi laki-laki yang mampu. Allah Taala berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (QS Al-Baqarah [2]: 233).

Ayat ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup harus terjamin. Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada pihak lain. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari).

Dalam kerangka ini, negara berperan aktif membuka lapangan kerja. Negara mengelola sumber daya alam sebagai milik umum. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Prinsip ini menegaskan bahwa sumber daya strategis harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat.

Ketika negara mengelola sumber daya tersebut, berbagai sektor ekonomi akan tumbuh. Lapangan kerja terbuka luas. Negara tidak bergantung pada pihak luar untuk menciptakan pekerjaan. Sebaliknya, negara membangun kemandirian ekonomi yang kuat.

Islam juga mengatur distribusi kekayaan secara merata. Allah Taala berfirman, “…Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menegaskan bahwa kesejahteraan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Eksistensi Muslimah, Dari Panggung ke Makna Perubahan

Negara menjalankan fungsi ini melalui baitulmal. Zakat, kharaj, dan sumber lainnya didistribusikan kepada rakyat. Selain itu, Islam menekankan pengembangan sektor ekonomi riil. Aktivitas spekulatif dibatasi. Praktik riba dilarang. Dengan demikian, stabilitas ekonomi lebih terjaga dan risiko PHK massal dapat diminimalkan.

Hubungan kerja diatur secara jelas melalui akad. Hak dan kewajiban kedua pihak ditetapkan sejak awal. Negara juga memastikan bahwa teknologi digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menggantikannya secara masif.

Sejarah mencatat bagaimana Rasulullah saw. dan para khalifah menjalankan peran ini. Mereka hadir sebagai pelindung nyata bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah perisai. Manusia berlindung di belakangnya.” (HR Muslim).

*Penutup*

Fenomena PHK yang terus berulang mengajak kita untuk berpikir lebih dalam. Masalah ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia berkaitan dengan cara pandang dalam mengelola kehidupan ekonomi.

Refleksi ini hadir sebagai bentuk kepedulian. Bukan untuk menyalahkan, tetapi untuk memperbaiki. Sebab, setiap kebijakan memiliki dampak nyata pada kehidupan rakyat. Ketika arah kebijakan dibangun di atas fondasi yang kokoh, maka ketenangan akan tercipta.

Sebaliknya, jika fondasi tersebut rapuh, maka ketidakpastian akan terus hadir. Oleh karena itu, sudah saatnya kita menata ulang cara pandang. Bukan hanya pada kebijakan, tetapi juga pada prinsip dasar yang melandasinya. Karena pada akhirnya, kesejahteraan bukan sekadar harapan, melainkan hak yang harus dijaga.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd
(Pegiat Literasi)