JurnalMediaNetwork – Tanah memang diam. Namun, dari tanah bisa lahir rumah, pangan, pekerjaan, bahkan kekayaan. Karena itu, ketika urusan tanah mulai dipertukarkan dengan kepentingan, yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya sebidang lahan, melainkan rasa keadilan masyarakat.
Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali membuat publik bertanya: mengapa urusan yang seharusnya memberikan kepastian hak justru dapat menjadi celah transaksi?
KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara ini masih berproses secara hukum sehingga fakta dan peran masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Perhatian publik bertambah setelah KPK mengungkap dugaan adanya struktur informal atau “struktur bayangan” di lingkungan ATR/BPN. Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang lebih menarik justru fakta bahwa persoalan ini bukan datang tanpa tanda.
Pada 19 September 2026, KPK mengungkap telah menemukan delapan titik rawan korupsi pertanahan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring. Kerawanan itu antara lain keterlambatan pelayanan, tambahan biaya di luar ketentuan, berkas yang belum diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP HGU, hingga minimnya pengawasan penerbitan HGU. Di sinilah evaluasi perlu diperluas.
Korupsi tidak selalu dimulai dari amplop. Kadang ia bermula dari layanan yang tidak transparan, prosedur yang berbelit, informasi yang sulit diakses, dan kewenangan yang terlalu bergantung pada relasi tertentu. Ketika informasi tertutup, ruang bagi perantara dan transaksi ilegal semakin terbuka. KPK sendiri menyoroti keterbukaan layanan sebagai salah satu aspek penting pencegahan. Lebih jauh, kita perlu bertanya tentang cara memandang tanah.
Jika tanah semata-mata dihitung berdasarkan nilai ekonominya, maka semakin luas penguasaan berarti semakin besar pula potensi keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat yang memiliki modal dan akses dapat berada pada posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan mereka yang hanya memiliki kebutuhan akan tempat tinggal atau lahan penghidupan.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Kepemilikan harta diakui, tetapi tidak dibiarkan tanpa batas. Ada kepemilikan individu, umum, dan negara. Masing-masing memiliki aturan. Harta yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai individu demi kepentingan pribadi.
Islam juga mengenal ihya’ al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang mati. Rasulullah saw. bersabda:“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa tanah tidak semestinya hanya menjadi objek penumpukan kekayaan. Ada kemanfaatan yang harus dijaga. Namun, tata kelola yang baik tidak cukup hanya dengan aturan kepemilikan. Manusia yang menjalankannya juga harus memiliki kesadaran amanah.
Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini relevan dengan urusan pertanahan. Pejabat yang mengurus sertifikat, HGB, HGU, maupun pelayanan administrasi sesungguhnya sedang berhadapan dengan hak manusia. Kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi perlu berjalan pada dua sisi: membangun pribadi yang bertakwa sekaligus menutup celah penyimpangan melalui sistem pengawasan yang kuat, transparansi layanan, pembatasan konflik kepentingan, dan sanksi yang tegas.
Dalam hukum Islam, pelanggaran yang tidak memiliki ketentuan hudud tertentu dapat dikenai ta’zir sesuai keputusan penguasa demi menjaga kemaslahatan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi mencegah kerusakan dan melindungi hak masyarakat.
Pada akhirnya, kasus ATR/BPN layak menjadi bahan muhasabah bersama. Bukan untuk menghakimi sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan tanah. Sebab, tanah bukan sekadar angka dalam neraca ekonomi. Di atasnya ada hak, kehidupan, dan amanah.
Ketika amanah dijaga, kewenangan menjadi pelayanan. Namun, ketika kewenangan dipertemukan dengan kepentingan pribadi, hak masyarakat dapat dengan mudah terpinggirkan.
Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd. (Pegiat Literasi)






