Pangandaran, JurnalMediaNetwork — Air tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat penting. Selama puluhan tahun, masyarakat memanfaatkannya untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, peternakan hingga kegiatan usaha dan industri.
Namun, persoalan muncul ketika pengambilan air tanah dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan kemampuan alam untuk mengisi kembali cadangan air tersebut.
Air tanah memang berada di bawah permukaan dan tidak terlihat secara langsung. Kondisi tersebut sering membuat masyarakat menganggap bahwa persediaannya tidak akan pernah habis.
Padahal, air tanah merupakan bagian dari suatu sistem hidrogeologi yang memiliki batas kemampuan dalam menerima imbuhan dan mengeluarkan air.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa pengambilan air tanah secara berlebihan dapat menyebabkan penurunan muka air tanah, pencemaran, intrusi air laut, kekeringan hingga amblesan tanah.
Ketika Air Tanah Diambil Lebih Cepat daripada Air yang masuk, secara sederhana, persoalannya dapat digambarkan seperti rekening bank.
Ketika air yang masuk ke dalam tanah melalui hujan, sungai, kawasan resapan dan daerah imbuhan lebih besar atau seimbang dengan air yang diambil, kondisi cadangan relatif dapat dipertahankan.
Tetapi ketika pengambilan jauh lebih besar daripada kemampuan alam mengisinya kembali, maka “saldo” air tanah akan terus menurun.
Masalahnya bukan pada penggunaan air tanah itu sendiri, tetapi pada penggunaan yang melampaui kemampuan sistem air tanah untuk pulih.
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa pengambilan air tanah yang melebihi batas aman dapat menyebabkan penurunan muka air tanah secara terus-menerus dan kemudian memicu berbagai dampak lingkungan.
Kementerian ESDM RI,
Apa yang terjadi jika dibiarkan ?
1. Muka air tanah semakin turun
Sumur yang sebelumnya cukup dangkal bisa membutuhkan kedalaman lebih besar. Pompa juga harus bekerja lebih keras untuk mendapatkan air.
2. Sumur masyarakat dapat mengalami kekeringan
Ketika cadangan air tanah menurun, sumur-sumur dangkal yang digunakan masyarakat menjadi kelompok yang paling rentan.
3. Intrusi air laut
Untuk wilayah pesisir, pengambilan air tanah secara berlebihan dapat meningkatkan risiko masuknya air laut ke dalam sistem akuifer. Akibatnya, air menjadi payau bahkan tidak layak digunakan untuk kebutuhan tertentu.
4. Penurunan kualitas air
Air tanah yang tercemar membutuhkan waktu dan biaya besar untuk dipulihkan. Bahkan pada kondisi tertentu, pencemaran dapat menjadi persoalan jangka panjang.
5. Penurunan muka tanah atau amblesan
Pengambilan air tanah secara berlebihan dapat berkontribusi terhadap penurunan tanah, terutama pada kondisi geologi tertentu. Dampaknya dapat berupa kerusakan bangunan, jalan, jaringan utilitas dan infrastruktur lainnya.
6. Konflik pemanfaatan air
Ketika sumber air semakin terbatas, kepentingan rumah tangga, pertanian, pariwisata, perdagangan dan industri dapat saling berbenturan.
LALU, APA SOLUSINYA ?
Solusi tidak cukup hanya dengan mengatakan :
“Jangan menggunakan air tanah.”
Sebab masyarakat membutuhkan air untuk hidup dan dunia usaha membutuhkan air untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Yang diperlukan adalah mengubah pola dari eksploitasi menjadi pengelolaan.
Prinsipnya:
AMBIL SECUKUPNYA — HEMAT PENGGUNAANNYA — ISI KEMBALI CADANGANNYA — AWASI PEMANFAATANNYA.
7. MASYARAKAT HARUS BERBUAT APA ?
Masyarakat merupakan pengguna air tanah terbesar dalam jumlah pengguna, sehingga perubahan perilaku menjadi sangat penting.
Yang dapat dilakukan :
✓ Menghemat penggunaan air
Jangan membiarkan keran terbuka tanpa kebutuhan, memperbaiki kebocoran dan menggunakan air sesuai kebutuhan.
✓ Mempertahankan kawasan resapan
Jangan seluruh halaman rumah ditutup beton. Ruang terbuka, taman, tanah terbuka dan sumur resapan membantu air hujan masuk ke tanah.
✓ Membuat sumur/parit resapan sesuai kondisi setempat
Air hujan sebaiknya tidak seluruhnya langsung dialirkan ke drainase, tetapi sebanyak mungkin dikelola agar dapat meresap dengan aman.
✓ Tidak membuang limbah ke tanah
Air tanah yang tercemar tidak mudah dipulihkan.
✓ Melaporkan aktivitas pengeboran atau penggunaan air tanah yang diduga tidak sesuai aturan. Pengawasan masyarakat dapat menjadi bagian dari pengendalian.
8. PENGUSAHA DAN INDUSTRI HARUS BAGAIMANA ?
Inilah bagian yang sangat penting.
Air tanah bukan seharusnya menjadi sumber air murah tanpa batas bagi kegiatan ekonomi.
Pengusaha harus menghitung kebutuhan air berdasarkan kegiatan usahanya dan mengutamakan efisiensi.
Prinsip yang harus diterapkan :
Pertama — ukur pemakaian.
Pasang meter air pada sumber pengambilan sehingga volume air yang digunakan dapat diketahui.
Kedua — lakukan audit air.
Pengusaha harus mengetahui,
Berapa air yang diambil?
Berapa yang digunakan?
Berapa yang terbuang?
Berapa yang dapat digunakan kembali?
Ketiga — gunakan teknologi hemat air.
Industri harus mulai menerapkan sistem penggunaan kembali air atau water recycling/reuse apabila secara teknis memungkinkan.
Keempat — jangan hanya mengandalkan air tanah. Untuk kegiatan usaha tertentu, perlu dikembangkan sumber air alternatif yang legal dan berkelanjutan.
Kelima — lakukan konservasi.
Pelaku usaha yang mengambil air tanah harus ikut berkontribusi terhadap pemulihan sumber daya air, bukan hanya mengambil manfaat ekonominya.
Peraturan terbaru juga mengatur kewajiban dan aspek teknis penggunaan air tanah, termasuk pengukuran, sumur resapan, pemantauan dan pelaporan dalam kerangka perizinan/persetujuan penggunaan air tanah.
9. BAGAIMANA PERAN PEMERINTAH ?
Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika sumur masyarakat sudah kering atau tanah sudah mengalami penurunan.
Pemerintah harus bertindak sebelum krisis terjadi.
PP Nomor 30 Tahun 2024 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan untuk menjamin pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.
Peraturan BPK
Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu menjalankan sedikitnya 7 langkah strategis.
1. Membuat peta neraca air
Pemerintah harus mengetahui :
berapa cadangan → berapa imbuhan → berapa yang diambil → berapa batas aman pengambilan.
Tanpa data tersebut, kebijakan air tanah berpotensi hanya berdasarkan perkiraan.
2. Menetapkan zona konservasi
Wilayah yang kondisi air tanahnya kritis harus mendapatkan perlakuan berbeda dengan wilayah yang masih memiliki cadangan memadai.
3. Mengendalikan pengeboran
Pengeboran baru harus berdasarkan kajian teknis dan kondisi hidrogeologi, bukan semata-mata karena ada permintaan.
4. Memperketat pengawasan pengusaha
Jangan sampai pemerintah hanya memberikan izin tetapi tidak mengetahui berapa volume air yang benar-benar diambil.
5. Memasang sistem monitoring
Sumur-sumur strategis perlu dipantau secara berkala terhadap, muka air tanah, kualitas air,
debit pengambilan, perubahan lingkungan,
potensi intrusi air laut, dan potensi penurunan tanah.
6. Mendorong penggunaan air perpipaan
Untuk wilayah yang telah memiliki jaringan pelayanan air minum yang memadai, penggunaan air perpipaan dapat menjadi bagian dari strategi mengurangi tekanan terhadap air tanah.
7. Menegakkan aturan Perizinan harus diikuti
pengawasan.
Penggunaan air tanah tanpa izin, pengambilan melebihi ketentuan atau kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan melalui Izin Pengusahaan Air Tanah, sedangkan penggunaan untuk kegiatan bukan usaha menggunakan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan BPK
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT DISALAHKAN, SEMENTARA INDUSTRI BEBAS MENGAMBIL
Kebijakan air tanah harus adil. Masyarakat yang menggunakan air untuk kebutuhan dasar tidak dapat disamakan begitu saja dengan industri yang mengambil air dalam jumlah besar untuk kepentingan komersial. Karena itu, pemerintah harus menerapkan prinsip :
“KEBUTUHAN DASAR DILINDUNGI, KEGIATAN EKONOMI DIATUR, DAN SUMBER DAYA ALAM DILESTARIKAN.”
Artinya, masyarakat tetap memperoleh akses terhadap air, sementara kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan teknis, lingkungan dan perizinan.
SOLUSI BESAR : BANGUN SISTEM AIR YANG BERKELANJUTAN
Pengelolaan air tanah tidak boleh berdiri sendiri.
Air tanah harus dikelola bersama dengan :
Air hujan → air permukaan → sungai → waduk → mata air → air tanah → jaringan air minum.
Semua merupakan satu kesatuan siklus air.
Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun “Master Plan Air Daerah” yang mengintegrasikan konservasi, pelayanan air minum, air baku, air tanah, drainase, ruang terbuka hijau dan pengendalian pembangunan.
Konsep pengelolaan berdasarkan cekungan air tanah juga penting karena air tanah tidak mengikuti batas administratif desa atau kabupaten. Pengelolaannya harus mempertimbangkan sistem hidrogeologi secara utuh.
PESAN UNTUK PANGANDARAN DAN DAERAH PESISIR
Bagi daerah seperti Pangandaran yang memiliki kawasan pesisir dan aktivitas pariwisata, isu air tanah harus menjadi perhatian serius.
Pertumbuhan hotel, restoran, kawasan wisata dan kegiatan ekonomi akan meningkatkan kebutuhan air.
Jika seluruh kebutuhan tersebut dipenuhi dari air tanah tanpa pengendalian, maka tekanan terhadap akuifer dapat meningkat, karena itu, pertumbuhan pariwisata harus berjalan beriringan dengan ketahanan air. Jangan sampai “Hari ini kita mendapatkan keuntungan dari air tanah, tetapi anak cucu kita yang membayar kerusakannya”.
KESIMPULAN
Air tanah bukan milik satu orang, satu perusahaan atau satu kelompok.
Air tanah merupakan bagian dari sumber daya air yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Solusinya bukan menghentikan seluruh penggunaan air tanah, tetapi memastikan bahwa pengambilan tidak melebihi kemampuan sumber daya untuk pulih.
[ ] Masyarakat : hemat air dan menjaga daerah resapan.
[ ] Pengusaha : efisien, mengukur pemakaian, melakukan konservasi dan memenuhi ketentuan perizinan.
[ ] Industri : mengurangi ketergantungan terhadap air tanah, menerapkan teknologi efisiensi dan penggunaan kembali air.
[ ] Pemerintah : menyediakan data, menetapkan zona konservasi, mengendalikan izin, melakukan monitoring dan menegakkan hukum.
Karena pada akhirnya, krisis air bukan hanya persoalan kekurangan air. Krisis air juga merupakan persoalan bagaimana manusia mengelola air.
Dan apabila air tanah terus diambil tanpa kendali, yang hilang bukan hanya air di dalam tanah. Yang dipertaruhkan adalah lingkungan, ekonomi, kesehatan masyarakat, infrastruktur dan masa depan generasi berikutnya.
Sumber Hukum :
1. PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang
Pengelolaan Sumber Daya Air.
2. Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 Tentang
Penggunaan Air tanah.
Penulis Jurnalis : Hendris Arisman Andriyana, S.E., CFA






