DPRD Banjar Gelar Paripurna, LKPJ Wali Kota 2025 Masuk Tahap Pembahasan

Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo berjabat tangan dengan Wali Kota Banjar, Sudarsono didampingi Wakil Wali Kota Supriana. Foto: doc Humas Setwan Kota Banjar/JMN

Banjar, JurnalMediaNetwork – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar rapat paripurna pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan agenda pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar tahun anggaran 2025.

Rapat diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi pemerintahan daerah.

Agenda berikutnya adalah penyampaian nota pengantar LKPJ oleh Wali Kota Banjar. Dokumen tersebut menjadi dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 2025.

Pimpinan rapat, Sutopo, menyatakan paripurna dapat dilaksanakan setelah kuorum terpenuhi. Mengacu laporan Sekretariat DPRD, kehadiran anggota telah melampaui dua pertiga dari total 30 anggota dewan.

Baca Juga :  Reses di Pangandaran, Tina Wiryawati Tampung Aspirasi Air Bersih dan MCK Sekolah di Majingklak

“Dengan demikian, rapat paripurna memenuhi ketentuan dan dapat dilanjutkan,” kata Sutopo.

Paripurna juga diwarnai suasana Idulfitri 1447 Hijriah. Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan selamat hari raya kepada seluruh peserta rapat, seraya mengajak memperkuat integritas dan sinergi dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Banjar Sudarsono mengatakan LKPJ 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan. Dokumen tersebut, menurut dia, menjadi pijakan transisi menuju pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

“LKPJ ini menjadi bagian penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan pasca Pilkada 2024,” ujar Sudarsono.

Ia menambahkan, pemerintah daerah mengusung tema pembangunan “Banjar Berdaya Bangun Masagi” sebagai arah kebijakan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, adil, dan sejahtera.

Dokumen LKPJ terdiri atas lima bab yang mencakup capaian visi-misi, pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta pelaksanaan urusan pemerintahan. Namun, data realisasi anggaran yang disampaikan masih bersifat sementara karena belum diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga :  Dapur MBG di Banjar Disidak DPRD, Pengelola Diminta Konsisten Jaga Kualitas Gizi

Sudarsono mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan publik. Ia membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan kritik dan masukan dalam proses pembahasan.

Enam fraksi DPRD, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, dan Persatuan Hade—menyatakan menerima LKPJ untuk dibahas lebih lanjut. DPRD kemudian membentuk tiga panitia khusus (pansus), masing-masing untuk bidang hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, serta pembangunan.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD. Tahapan berikutnya, pembahasan LKPJ akan dilakukan di tingkat komisi dan pansus. (Andriansyah/Ucup)