Pangandaran, JurnalMediaNetwork — Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran menghibahkan lahan seluas 30 hektar kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) mendapat penolakan dari kalangan legislatif.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Pangandaran menilai kebijakan tersebut belum sejalan dengan prioritas pembangunan daerah di tengah berbagai persoalan fiskal dan kebutuhan dasar masyarakat.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pangandaran, Ustaz Jalaludin, S.Ag., mengatakan dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi tidak semestinya mengabaikan pertimbangan kebutuhan masyarakat serta pengelolaan aset daerah.
Menurut dia, hibah aset strategis dalam skala besar perlu didasarkan pada kajian kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Secara konseptual, kita tentu mendukung dunia pendidikan. Namun, menghibahkan aset strategis daerah seluas 30 hektar di tengah masih banyaknya persoalan infrastruktur dasar, fasilitas pelayanan publik, dan pemulihan ekonomi kerakyatan di Pangandaran adalah sebuah bentuk salah urus prioritas,” ujar Jalaludin dalam keterangannya di Pangandaran.
Jalaludin menilai pemerintah daerah semestinya lebih dahulu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pendidikan dasar, pelayanan kesehatan, serta upaya pengentasan kemiskinan struktural, kata dia, masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan perhatian serius.
Ia juga mempertanyakan kajian kelayakan yang mendasari rencana hibah tersebut. Menurut Jalaludin, pelepasan aset daerah seluas 30 hektar seharusnya disertai analisis menyeluruh mengenai manfaat jangka panjang dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Pangandaran.
“Harus ada kajian yang transparan mengenai dampak dan manfaatnya. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi mengurangi kekayaan daerah dalam jangka panjang,” katanya.
Selain persoalan kajian, Jalaludin menyoroti aspek tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Menurut dia, pemindahtanganan aset tetap milik pemerintah daerah harus memiliki dasar kemanfaatan yang jelas dan tetap memperhatikan kepentingan daerah.
Ia juga menilai partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan strategis tersebut perlu diperkuat. Kebijakan yang menyangkut pelepasan aset dalam jumlah besar, kata dia, tidak semestinya hanya menjadi urusan pemerintah daerah, melainkan perlu dibuka ruang dialog bersama DPRD dan masyarakat.
Atas dasar itu, Fraksi PKB DPRD Pangandaran mendesak pemerintah daerah menangguhkan proses hibah lahan tersebut.
Jalaludin mengatakan, jika pemerintah daerah ingin membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, terdapat alternatif lain yang dinilai lebih menjaga kepentingan daerah. Di antaranya melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau pinjam pakai.
Dengan skema tersebut, kata dia, kepemilikan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah, sementara pemanfaatannya dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan pendidikan.
“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap jengkal aset publik dimanfaatkan secara maksimal demi kesejahteraan kolektif rakyat Pangandaran, bukan untuk kepentingan sektoral semata,” ujar Jalaludin. (Andriansyah)






