Banjar, JurnalMediaNetwork – Keluhan keluarga pasien terkait penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Mitra Idaman Kota Banjar berujung pada klarifikasi pihak rumah sakit.
Keluhan itu disampaikan Yeni Astuti setelah membawa putrinya, Salsabila Khoerunnisa, ke RS Mitra Idaman karena mengalami demam selama dua hari disertai muntah-muntah.
Setelah menjalani pemeriksaan dokter, Yeni mengaku mendapat informasi bahwa putrinya membutuhkan perawatan lanjutan. Namun, persoalan muncul ketika dirinya menuju bagian pendaftaran.
Yeni mengatakan, petugas menyampaikan bahwa ruangan perawatan sedang penuh sehingga pendaftaran menggunakan BPJS tidak dapat dilakukan. Keluarga pasien kemudian disebut harus memilih pelayanan secara mandiri atau berbayar.
“Saya bilang kenapa? Alasannya apa tidak bisa menggunakan BPJS? Karena ruangan penuh dan tidak tahu kapan bisa masuk ke ruangan untuk dirawat,” ujar Yeni.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, Yeni kembali berkonsultasi dengan dokter. Salsabila kemudian tetap mendapatkan penanganan berupa observasi, pemasangan infus dan pemberian obat sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Pengalaman tersebut membuat Yeni mempertanyakan mekanisme penggunaan BPJS ketika pasien membutuhkan pelayanan medis.
“Kita menggunakan BPJS itu kan dipotong setiap bulan. Kemudian ketika dalam kegawatdaruratan seperti itu BPJS tidak berfungsi, kita merasa kecewa,” katanya.
Yeni juga menyoroti komunikasi petugas pendaftaran yang menurutnya kurang ramah. Ia berharap keluarga pasien yang sedang menghadapi kondisi anak sakit mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kondisi medis maupun mekanisme pembiayaan.
Selain itu, Yeni mempertanyakan sejumlah item dalam rincian biaya pelayanan yang diterimanya. Ia mengaku ingin memastikan obat dan alat kesehatan yang tercantum dalam tagihan sesuai dengan pelayanan yang diberikan kepada putrinya.
Rumah Sakit Beri Klarifikasi
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RS Mitra Idaman, Yana, mengatakan pihak rumah sakit akan menindaklanjuti keluhan terkait sikap petugas pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk keluhan petugas pendaftaran akan kami tindak lanjuti sesuai SOP rumah sakit. Terima kasih sudah menyampaikan masukannya,” ujar Yana.
Sementara terkait rincian biaya, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa komponen pembayaran terdiri dari obat pulang, obat injeksi dan alat kesehatan yang digunakan dalam tindakan infus.
Obat pulang yang tercatat antara lain Sanmol tablet, Lansoprazole tablet dan Ondansetron tablet.
Sedangkan obat injeksi yang diberikan terdiri dari Omeprazole injeksi, Ondansetron injeksi serta Vitamin Zyfort yang dimasukkan melalui infus.
Untuk alat kesehatan, rumah sakit menyebut terdapat alkohol swab, dispo 10 dan 5, Hypapx, Infuset DWS, IV Cath 22 serta Leukomed.
Bukan Semata karena Ruangan Penuh
Mengenai penggunaan BPJS, pihak rumah sakit memberikan penjelasan berbeda terkait dasar tidak digunakannya penjaminan BPJS pada kunjungan Salsabila.
Yana menjelaskan, pelayanan di IGD dapat dijamin BPJS Kesehatan apabila pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap kunjungan Salsabila Khoerunnisa, pihak rumah sakit menyebut pasien masuk kategori triase 3 atau tidak gawat darurat. Jenis pelayanan yang diberikan juga disebut berupa observasi.
“Untuk pemeriksaan IGD ananda Salsabila Khoerunnisa masuknya triase 3 atau tidak gawat darurat. Jenis pelayanannya observasi dan sesuai ketentuan BPJS untuk kunjungan tersebut memang tidak dijamin oleh BPJS,” jelas Yana.
Penjelasan tersebut memberikan konteks berbeda mengenai informasi yang sebelumnya diterima keluarga pasien terkait ruangan perawatan yang penuh.
Menurut pihak rumah sakit, tidak digunakannya penjaminan BPJS pada kunjungan tersebut bukan semata-mata disebabkan kapasitas ruang perawatan, melainkan berkaitan dengan hasil penilaian medis dan ketentuan penjaminan BPJS.
Persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas kepada keluarga pasien sejak awal pelayanan. Informasi mengenai status kegawatdaruratan, mekanisme penjaminan BPJS serta konsekuensi biaya pelayanan mandiri menjadi hal penting agar keluarga pasien dapat memahami pilihan pelayanan dan pembiayaan yang akan dijalani.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan keluhan mengenai BPJS, tetapi juga menyangkut pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi antara fasilitas kesehatan dengan keluarga pasien. (Ucup)






