Opini  

Antara Perlindungan dan Akar Masalah TPPO

JurnalMediaNetwork – Pemerintah menetapkan Jawa Barat sebagai wilayah percontohan dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran. Kebijakan ini lahir dari kolaborasi antara Kementerian Hak Asasi Manusia dan pemerintah daerah.

Tenaga Ahli Kemenham Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menyampaikan bahwa perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi perempuan dan anak, menjadi prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemenuhan hak korban secara lebih terstruktur. (mediaindonesia.com, 01/05/2026)

Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam merespons persoalan kemanusiaan. Negara berusaha hadir melalui skema perlindungan yang lebih terarah. Namun, kebijakan ini juga membuka ruang refleksi. Apakah pendekatan berbasis proyek mampu menjangkau sumber persoalan, atau hanya memperkuat penanganan di bagian akhir?

Perdagangan orang tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari tekanan ekonomi, keterbatasan akses, dan lemahnya perlindungan sistemik. Hal ini menggarisbawahi bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pendekatan parsial. Ia membutuhkan cara pandang yang menyeluruh.

Kemudian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak korban terjebak sebelum perlindungan hadir. Negara memperkuat layanan korban, menyediakan pendampingan, dan membangun koordinasi lintas lembaga. Upaya ini patut diapresiasi. Namun, arus kasus tidak sepenuhnya berhenti.

Sebagian masyarakat masih berada dalam tekanan hidup yang berat. Mereka mencari peluang kerja ke luar daerah bahkan ke luar negeri. Mereka sering berangkat dengan informasi yang terbatas. Dalam kondisi seperti ini, jaringan perdagangan orang menemukan ruang. Mereka memanfaatkan kebutuhan yang mendesak dan harapan yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Urbanisasi, Butuh Pemerataan Pembangunan

Selanjutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan cara pembangunan dijalankan. Ketika lapangan kerja tidak tumbuh merata, masyarakat menghadapi pilihan yang sempit. Mereka bergerak mencari penghidupan, meski harus menghadapi risiko yang besar.

Istilah “pahlawan devisa” sering digunakan untuk menggambarkan pekerja migran. Namun, di balik istilah tersebut, tersimpan realitas yang tidak sederhana. Tidak semua berangkat dalam kondisi aman. Tidak semua kembali dalam keadaan utuh. Dalam situasi ini, perlindungan sering datang setelah risiko berubah menjadi kenyataan.

*Pandangan Islam*

Islam menghadirkan cara pandang yang berbeda. Islam menempatkan manusia sebagai pusat perhatian. Negara memikul tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan kehormatan setiap individu. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Qur’an menegaskan kemuliaan manusia dalam firman Allah Swt., “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam” (QS. Al-Isra: 70). Ayat ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan harus berangkat dari penghormatan terhadap manusia. Tidak boleh ada ruang bagi eksploitasi, baik secara terang maupun tersembunyi.

Rasulullah saw. membangun masyarakat yang kuat secara ekonomi dan sosial. Ia memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Ia melarang segala bentuk praktik yang merugikan manusia. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara aktif menjamin kebutuhan rakyat. Ia memastikan tidak ada warga yang terabaikan. Kepemimpinan seperti ini tidak menunggu masalah muncul, tetapi mencegahnya sejak awal.

Baca Juga :  Euforia Zakat dan Tantangan Amanah Pengelolaan

Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Negara mengelola sumber daya untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong mencari jalan yang berisiko.

Selain itu, Islam menetapkan sistem hukum yang tegas untuk melindungi manusia. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah). Prinsip ini menjadi dasar dalam menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya perdagangan manusia.

Lebih jauh, Islam membangun kesadaran masyarakat melalui pendidikan dan nilai. Masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan. Dalam sejarah, pendekatan ini mampu menciptakan stabilitas yang kuat. Kejahatan yang merendahkan manusia tidak mendapat ruang untuk berkembang.

Penetapan Jawa Barat sebagai wilayah percontohan merupakan langkah penting. Namun, langkah ini perlu diiringi dengan refleksi yang lebih dalam. Perlindungan tidak cukup berdiri di hilir. Ia harus dibangun dari hulu, dari cara pandang terhadap manusia dan kesejahteraannya.

Refleksi ini hadir sebagai bentuk kepedulian, untuk melihat kembali arah kebijakan dengan lebih utuh. Ketika manusia benar-benar ditempatkan sebagai pusat, maka perlindungan tidak lagi bersifat sementara. Ia menjadi sistem yang menjaga, melindungi, dan memuliakan kehidupan secara menyeluruh.

Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)