Berita  

Legalitas LO Diselidiki, GMBI Banjar Minta Kejaksaan Bertindak Tegas

Oplus_131072

Banjar, JurnalMediaNetwork — Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Distrik Kota Banjar mendatangi Kejaksaan Negeri Banjar untuk meminta kejelasan ihwal legalitas Liaison Officer (LO) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Ketua GMBI Distrik Kota Banjar, Ivan Auden, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum keberadaan LO. Menurut dia, setiap pihak yang menjalankan fungsi tersebut semestinya memiliki legitimasi resmi dari pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan apakah LO ini memiliki surat keputusan, sertifikasi, atau penunjukan resmi dari wali kota,” kata Ivan, Selasa 05 Mei 2026.

Ia menilai, tanpa dasar hukum yang jelas, keberadaan LO berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu, mekanisme penunjukan harus dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Pangandaran Dipadati Wisatawan, Kapolda Jabar Minta Personel Siaga

“Kalau tidak ada dasar hukum, maka patut dipertanyakan. Tidak boleh ada pihak yang mengaku LO tanpa legitimasi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan menyatakan akan menelusuri lebih lanjut keberadaan dan legalitas LO di Kota Banjar. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Auden juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Ia menilai, keberadaan LO seharusnya diatur secara rinci, termasuk aspek administratif dan mekanisme kerja yang transparan.

“Kami berharap ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” pungkasnya. (Ucup)