Berita  

Kedok LSM untuk Memeras, Dua Pria Ditangkap Polisi di Palabuhanratu

Kedok LSM untuk Memeras, Dua Pria Ditangkap Polisi di Palabuhanratu. foto: doc TBnews Polda Jabar/JMN

Sukabumi, JurnalMediaNetwork– Polisi menangkap dua pria berinisial ES dan EK yang diduga memeras seorang ketua kelompok tani di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya disebut menggunakan kedok anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengintimidasi korban.

Kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 23 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial RF melapor kepada polisi. RF merupakan ketua kelompok tani penerima program bantuan ternak.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/550/IX/2026 dan dibuat pada 18 September 2026.

Menurut Dudi, kedua tersangka mendatangi korban dan menuding terdapat penyelewengan dalam program bantuan pemerintah yang diterima kelompok tani tersebut. Tuduhan itu kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan korban.

Baca Juga :  Jangan Tunggu Viral Baru Berbenah, HMI Desak Perbaikan Layanan Kesehatan Banjar

Para tersangka mengancam akan menyebarkan dugaan penyelewengan tersebut melalui media sosial jika korban tidak memberikan sejumlah uang.

“Kedua pelaku menghubungi korban dan menuding adanya penyalahgunaan bantuan, lalu meminta sejumlah uang dengan janji sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial,” kata Dudi di Markas Polres Sukabumi, Rabu, 23 September 2026.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada kedua tersangka. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap mereka dalam OTT.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp5 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan. Polisi juga mengamankan dua telepon genggam, dua kartu tanda pengenal atau ID card lembaga, serta tangkapan layar percakapan yang berisi desakan kepada korban untuk menyerahkan uang.

Baca Juga :  Pos “Ikan Marlin” di Pangandaran Tawarkan Tempat Istirahat hingga Hiburan bagi Pemudik

Satu unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua tersangka saat menjalankan aksinya juga disita sebagai barang bukti.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dengan modus serupa.

“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dari aksi pemerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku,” ujar Dudi.

ES dan EK kini ditahan di Markas Polres Sukabumi. Keduanya dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pemerasan.

Keduanya terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Sumber : TBNews Polda Jabar