Garut, JurnalMediaNetwork – Polisi mengamankan seorang pria berinisial TO alias OP, 43 tahun, di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dilaporkan oleh istri sirinya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan intimidasi.
TO diamankan di rumahnya di Desa Lembang, Kecamatan Leles, pada Kamis malam, 24 September 2026. Saat didatangi petugas, pria tersebut disebut sedang tidur.
Kapolsek Leles Ajun Komisaris Polisi Wawan mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam hubungan pernikahan siri. Polisi juga menyita sebilah golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Masalah rumah tangga awalnya, ada KDRT hanya saja nikah siri. Sering ngancam, mukul,” kata Wawan saat dihubungi pada Jumat, 25 September 2026 seperti yang dikutip dari laman TBNews Polda Jabar Minggu 27 September 2026.
Menurut Wawan, polisi menerima laporan dari istri siri TO yang mengaku kerap mengalami intimidasi dan kekerasan. Sebelum diamankan, TO disebut sempat mengamuk di rumah orang tua istrinya.
Setelah menerima laporan, polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi kediaman TO.
Petugas kemudian mengamankannya beserta barang bukti berupa golok.
Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang juga muncul dalam laporan tersebut. Wawan mengatakan informasi mengenai penyekapan belum dapat dipastikan karena penyidik masih memeriksa keterangan korban dan pihak terkait.
“Kalau disekap memang baru simpang siur, dalam proses pemeriksaan. Hanya memang dari keterangan istrinya sering diintimidasi dan kekerasan,” ujar Wawan.
TO kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Leles. Penyidik masih mendalami keterangan korban serta barang bukti yang telah disita untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Identitas korban tidak diungkap polisi untuk menjaga privasi dan memberikan perlindungan selama perkara tersebut ditangani. (*)






