Opini  

Korupsi Dana Bencana, Luka di Tengah Derita

JurnalMediaNetwork – Bencana alam dapat merenggut rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa. Dalam situasi seperti itu, masyarakat membutuhkan negara yang sigap memberikan perlindungan. Namun, ketika dana penanggulangan bencana justru terseret dalam dugaan korupsi, muncul persoalan yang lebih mendasar: sudahkah kekuasaan benar-benar dijalankan untuk menjaga kepentingan rakyat?

Pemberitaan tentang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Menurut informasi yang diberitakan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seseorang yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan BNPB.

Proses hukum perlu dikawal dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Meski demikian, perkara ini layak menjadi bahan refleksi mengenai tata kelola anggaran yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Dana kebencanaan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di baliknya terdapat kebutuhan korban akan makanan, obat-obatan, tempat tinggal sementara, dan pemulihan kehidupan. Setiap penyimpangan yang terbukti dapat menghambat pemenuhan kebutuhan tersebut.

Islam menempatkan amanah sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

Pesan ayat ini menegaskan bahwa kewenangan harus digunakan sesuai hak dan tanggung jawabnya. Jabatan bukan kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan kewajiban untuk menjaga kepentingan orang banyak.

Baca Juga :  Korupsi dan Pengelolaan Amanah Publik

Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Pertanggungjawaban itu tidak cukup diwujudkan melalui laporan administratif. Ia juga menyangkut dampak kebijakan terhadap kehidupan rakyat. Terlebih dalam keadaan darurat, keterlambatan atau penyimpangan bantuan dapat memperberat beban masyarakat yang sudah kehilangan banyak hal.

Persoalan korupsi tidak cukup dilihat sebagai kelemahan individu. Evaluasi juga perlu diarahkan pada paradigma yang membentuk perilaku, mengatur kekuasaan, dan menentukan ukuran keberhasilan.

Ketika pencapaian materi lebih dominan daripada tanggung jawab moral, jabatan berisiko diperlakukan sebagai sarana meraih keuntungan. Relasi kepentingan, politik balas budi, serta pengawasan yang tidak efektif dapat memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan.

Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, persoalan ini berkaitan dengan pemisahan nilai ketakwaan dari praktik pengelolaan urusan publik. Padahal, iman seharusnya menjadi landasan perilaku, termasuk ketika seseorang memegang kekuasaan. Kesadaran bahwa Allah Swt. mengetahui setiap perbuatan menjadi pengingat agar seseorang tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya, sekalipun tidak sedang diawasi.

Namun, membangun integritas tidak cukup hanya dengan menyerukan moralitas. Negara perlu menghadirkan sistem pengawasan yang memungkinkan penyimpangan diketahui sejak dini. Transparansi pengadaan, audit independen, pemeriksaan konflik kepentingan, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari pencegahan korupsi.

Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in, yakni pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, yaitu pelindung. Konsekuensinya, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh perlindungan, terutama ketika bencana mengancam keselamatan dan kehidupan mereka.

Baca Juga :  Urbanisasi, Butuh Pemerataan Pembangunan

Orientasi tersebut membutuhkan pembinaan kepribadian Islam melalui pendidikan berbasis akidah, keteladanan pemimpin, serta pengawasan terhadap kekayaan pejabat. Dalam khazanah pemerintahan Islam, pemeriksaan harta pejabat dikenal sebagai salah satu mekanisme untuk mendeteksi kekayaan yang tidak wajar. Pelaksanaannya harus berdasarkan bukti dan prosedur yang adil.

Islam juga mengenal sanksi ta’zir untuk tindak pidana yang tidak ditentukan hukumannya secara khusus oleh nas. Penerapannya berada dalam kewenangan otoritas yang sah dan harus mengikuti ketentuan syariat. Penegakan hukum yang adil diperlukan agar penyalahgunaan amanah tidak dianggap sebagai pelanggaran tanpa konsekuensi.

Pada akhirnya, dugaan korupsi dana bencana harus menjadi momentum untuk mengevaluasi cara kekuasaan dikelola. Keimanan perlu diwujudkan dalam kebijakan, pengawasan harus berjalan tanpa pandang bulu, dan hukum mesti melindungi kepentingan masyarakat.

Sebab, ukuran amanah bukanlah banyaknya janji yang disampaikan, melainkan terjaganya hak rakyat. Bagi korban bencana, negara yang hadir bukan sekadar negara yang datang setelah musibah, melainkan negara yang memastikan setiap sumber daya digunakan untuk menolong mereka, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Penulis : Ummu Fahhala (Pegiat Literasi)

Ikuti Media Sosial Kami di Bawah Ini :

Follow our Official TikTok   /jurnalmedianetwork.com
Follow our Official Twitter    x.com/RedaksiJurnal
Like our Official Facebook  /infoviralterkini20 
Follow our Official Youtube    /@jurnalmedianetworkcom