Berita  

Bapenda Pangandaran Uji Coba SAPA PBB-P2 di Lima Desa

Pangandaran, JurnalMediaNework – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menyiapkan transformasi tata kelola pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui sistem digital.

Program yang diberi nama SAPA PBB-P2 (Sistem Aplikasi Pembayaran PBB-P2) itu direncanakan mulai diterapkan pada 2027. Program tersebut menjadi bagian dari proyek perubahan yang dikembangkan Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II.

Sarlan mengatakan Bapenda telah memperkenalkan program tersebut kepada pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), sejumlah kepala desa, serta petugas pemungut PBB-P2.

“Program ini kami perkenalkan kepada para petugas pemungut PBB-P2,” kata Sarlan, S.IP.

Sosialisasi awal dilakukan melalui pertemuan bersama pengurus APDESI dan lima kepala desa yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project penerapan program SAPA PBB-P2.

Menurut Sarlan, keterlibatan pemerintah desa penting karena aparat desa berhubungan langsung dengan masyarakat dalam proses pemungutan PBB-P2. Ia berharap APDESI dan para kepala desa ikut menyampaikan informasi mengenai sistem pembayaran baru tersebut kepada masyarakat.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-14 Pangandaran, Pegawai Pemkab Galang Bantuan untuk Warga di 93 Desa

Melalui SAPA PBB-P2, pembayaran pajak akan dicatat dalam sistem secara digital. Dengan demikian, transaksi pembayaran dapat terdokumentasi dan dipantau dengan lebih mudah.

“Transaksi pembayaran akan tercatat dalam sistem sehingga terdokumentasi dan dapat dipantau secara digital,” ujarnya.

Sarlan mengatakan digitalisasi tersebut merupakan bagian dari rencana perubahan tata kelola PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran. Sistem baru diharapkan membuat proses administrasi pembayaran pajak lebih efektif dan akuntabel.

Selain SAPA PBB-P2, Bapenda Pangandaran juga menyiapkan penerapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik (e-SPPT). Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada 2028.

Nantinya, masyarakat dapat mengakses e-SPPT melalui situs resmi yang disediakan Bapenda Kabupaten Pangandaran. Dengan sistem tersebut, informasi terkait ketetapan PBB-P2 dapat diakses secara digital tanpa sepenuhnya bergantung pada dokumen fisik.

Sarlan mengatakan digitalisasi pengelolaan PBB-P2 diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus memudahkan pemantauan transaksi pajak daerah.

Baca Juga :  Pelukan dan Tangis Bahagia Iringi Kepulangan Jemaah Haji Kota Banjar

“Dengan sistem digital, transaksi pembayaran tercatat dan dapat dimonitor sehingga pengelolaan menjadi lebih efektif dan akuntabel,” kata dia.

Sementara itu, Pengurus APDESI Pangandaran, Dedi Hermawan, mengatakan pemerintah desa siap berperan dalam penerapan sistem pembayaran PBB-P2 tersebut.

Menurut Dedi, koordinasi antara Bapenda, APDESI, dan pemerintah desa diperlukan agar perubahan sistem dapat dipahami masyarakat dan berjalan sesuai tujuan.

“Kami dari APDESI dan para kepala desa yang hadir menyatakan kesiapan untuk ikut berperan aktif dalam penerapan sistem baru tersebut,” kata Dedi.

Ia berharap komunikasi antara Bapenda dan pemerintah desa dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Digitalisasi tersebut juga diharapkan membantu meningkatkan penerimaan PBB-P2 sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pangandaran. (Ntang SR)