JurnalMediaNetwork – Gratis di sekolah, belum tentu gratis dalam pembiayaan. Sebab, ada uang rakyat yang mengalir lebih dulu sebelum seorang anak menerima pendidikan tanpa pungutan.
Kabar tentang bantuan pendidikan di Jawa Barat tentu membawa angin segar bagi banyak keluarga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pendidikan hampir satu juta siswa. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari listrik dan air sekolah, pembangunan ruang kelas dan sekolah baru, hingga bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam pemberitaan detikNews, Kamis, 24 September 2026, disebutkan bantuan pendidikan yang bersumber dari pajak mencapai Rp1,2 triliun, di luar Bantuan Operasional Sekolah dan sertifikasi guru. Sebanyak 31.663 siswa SMA dan SMK swasta juga memperoleh bantuan melalui program Sekolah Swasta Kerja Sama. Ada pula bantuan perlengkapan sekolah bagi 38.887 siswa serta dukungan bagi 117.457 siswa yang terancam putus sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Portal Jabar juga menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pajak masyarakat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pendidikan gratis tersebut pada hakikatnya dibiayai oleh warga Jawa Barat yang membayar pajak. Fakta ini bukan untuk dipersoalkan secara emosional. Justru di sinilah ruang refleksi terbuka.
Pendidikan adalah hak rakyat atau sekadar layanan yang bergantung pada kuat-lemahnya penerimaan negara?
Pertanyaan ini penting karena pendidikan bukan kebutuhan tambahan. Ia menentukan kualitas generasi, kemampuan masyarakat memahami kehidupan, bahkan arah masa depan sebuah bangsa.
Ketika pembiayaan kebutuhan dasar banyak bertumpu pada pajak, masyarakat pada akhirnya ikut menjadi penyangga utama pembiayaan pelayanan publik. Negara menghimpun dana dari rakyat, kemudian mengembalikannya dalam bentuk berbagai layanan. Mekanisme tersebut berjalan sebagai konsekuensi tata kelola yang berlaku.
Sudut pandang Islam
Namun, dari sudut pandang Islam, persoalannya dapat dilihat lebih mendasar: negara memiliki kewajiban riayah terhadap rakyat.
Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menempatkan kekuasaan bukan sekadar sebagai pengelola anggaran, melainkan amanah untuk mengurus kebutuhan rakyat.
Karena itu, pendidikan dalam Islam tidak diletakkan sebagai kemurahan hati penguasa atau sekadar program bantuan. Pendidikan merupakan bagian dari pelayanan yang wajib diperhatikan negara. Negara harus membangun sistem pembiayaan yang memungkinkan rakyat memperoleh pendidikan secara layak tanpa menjadikan pungutan kepada masyarakat sebagai tumpuan utama.
Di sinilah konsep Baitulmal memiliki posisi penting. Islam memiliki sumber-sumber pemasukan negara yang diatur syariat, seperti fai, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum dan negara. Harta tersebut dikelola untuk berbagai kemaslahatan rakyat, termasuk kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara.
Allah Swt. berfirman: “…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat tersebut memberikan prinsip penting: kekayaan tidak boleh hanya berputar pada kelompok tertentu. Pengelolaannya harus diarahkan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan kemaslahatan umum terjaga.
Maka, pendidikan gratis dalam perspektif Islam bukan sekadar menghapus biaya sekolah. Lebih jauh, negara harus memiliki sistem ekonomi dan keuangan yang mampu membiayai pendidikan sebagai bagian dari riayah.
Kita patut mengapresiasi ketika anak-anak Jawa Barat memperoleh bantuan pendidikan. Namun, apresiasi itu tidak harus menghentikan pertanyaan kritis. Justru keberhasilan sebuah program dapat menjadi pintu untuk mengevaluasi paradigma yang lebih besar.
Rakyat memang memiliki kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, negara pun memiliki kewajiban yang tidak boleh dialihkan seluruhnya kepada rakyat.
Pendidikan adalah amanah peradaban. Karena itu, yang perlu terus dibangun bukan hanya sekolah yang bebas pungutan, tetapi sistem yang menjamin negara mampu memenuhi hak pendidikan rakyat secara berkelanjutan.
Penulis : Ummu Fahhala, S.Pd. (Pegiat Literasi)






