Banjar, JurnalMediaNetwork – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Kejelasan petunjuk teknis (juknis), kesiapan sumber daya manusia (SDM), serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang perlu dipastikan sebelum kebijakan diterapkan.
Raja Faisal salah seorang ASN Pemerintah Kota Banjar, menilai rencana tersebut belum dapat dikaji secara menyeluruh sebelum pemerintah menerbitkan juknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Menurutnya, kebijakan ini memiliki tujuan positif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Namun, kesiapan koperasi dan kemudahan layanan bagi ASN harus menjadi perhatian utama.
“Intinya, tujuan kebijakan ini memang bagus. Tapi apakah koperasinya sudah siap, SDM-nya sudah siap, dan yang terpenting apakah fitur layanannya lebih mudah diakses atau tidak, kita lihat juknis dari kementerian,” ujar Raja Faisal.Kamis (15/10/2026)
Ia juga menyoroti akses layanan bagi ASN yang bekerja di luar daerah domisilinya, termasuk kejelasan konektivitas dengan perbankan. Mekanisme yang disiapkan harus memastikan penyaluran gaji tetap mudah, efisien, dan tidak menambah kerumitan administrasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Rencana tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2026.
Skema ini diarahkan untuk memperluas layanan keuangan koperasi sekaligus mendorong perputaran ekonomi desa. Meski demikian, usulan tersebut belum berarti kebijakan resmi diberlakukan. Kepastian mekanisme, kerja sama dengan perbankan, dan kesiapan koperasi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. (Joe)






