Banjar, JurnalMediaNetwork – Pemerintah Kota Banjar mulai membenahi tata kelola jaringan telekomunikasi yang memanfaatkan ruang publik. Penataan tidak hanya menyasar kabel yang terlihat semrawut, tetapi juga jumlah tiang serta kepastian administrasi operator jaringan.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar bersama Satpol PP dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Selasa (20/10/2026).
Penataan ini bermula dari pengaduan masyarakat yang menyoroti banyaknya tiang dan kondisi kabel jaringan yang melintas tidak tertata, terutama di sekitar fasilitas pendidikan.
kepala DPMPTSP Mamat Rahmat melalui Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Banjar, Billy Bertha, mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan jaringan hanya dilihat dari sisi kerapian visual.
“Ini tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Ada keberatan karena banyaknya tiang yang terpasang dan kabel-kabel yang melintas juga kurang rapi,” ujar Billy.
Di salah satu titik penataan, tercatat sekitar sembilan tiang jaringan. Setelah dilakukan evaluasi di lapangan, jumlah tersebut diringkas menjadi sekitar dua tiang untuk menopang kabel yang terbentang.
Menurut Billy, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menata infrastruktur telekomunikasi agar pemanfaatan ruang publik tidak menimbulkan persoalan baru.
Namun, pekerjaan rumah pemerintah ternyata bukan hanya merapikan kabel dan mengurangi tiang.
Status Perizinan Ikut Disisir
DPMPTSP juga mulai melakukan inventarisasi terhadap operator yang memanfaatkan bagian jalan untuk jaringan telekomunikasi.
Billy menyebut sekitar sembilan operator telah memiliki izin, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sementara jaringan lainnya masih dalam tahap identifikasi.
“Yang sudah berizin ada sembilan, ditambah dua yang sedang proses. Sisanya masih diidentifikasi dan kami dorong untuk segera memohonkan izin,” katanya.
Billy menegaskan, pemerintah tidak serta-merta mengategorikan jaringan yang belum tercatat sebagai ilegal. Status setiap jaringan masih harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Bahasanya bukan tidak berizin, tetapi belum berizin atau belum teridentifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 15 hingga 20 jaringan yang statusnya masih perlu diidentifikasi lebih lanjut.
Ada Batas Waktu
Pemerintah daerah memberikan tenggat hingga 30 Oktober 2026 bagi operator yang belum mengajukan permohonan izin untuk segera melengkapi proses administrasinya.
Jika setelah batas waktu tersebut masih terdapat jaringan yang belum mengajukan permohonan, penertiban dapat dilakukan oleh Satpol PP sesuai kewenangannya.
“Kalau sampai tanggal 30 belum dimohonkan, nanti akan ada tindakan penertiban oleh penegak perda, yaitu Satpol PP,” tegas Billy.
Ia mengakui pengawasan seluruh jaringan telekomunikasi bukan perkara mudah. DPMPTSP tidak memiliki petugas lapangan yang dapat melakukan pemantauan setiap hari.
Karena itu, pemerintah mendorong operator untuk proaktif memastikan jaringan yang mereka pasang telah memenuhi ketentuan perizinan.
Penataan ini menjadi momentum bagi Pemkot Banjar untuk tidak hanya mempercantik wajah ruang publik, tetapi juga memastikan pertumbuhan jaringan internet berjalan beriringan dengan kepastian administrasi dan ketertiban pemanfaatan ruang. (Joe)






